Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 206

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 206
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt,tak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan sebagai respon atas permohonan dari Dinas Sosial untuk membiayai kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan penanganan masalah sosial dan pelayanan medis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan khusus pada tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan bahwa biaya pengiriman atau pemulangan orang terlantar serta pelayanan medis bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dibebankan pada anggaran belanja tidak terduga. Dana ini difungsikan sebagai bantuan sosial dalam kerangka Jaring Pengaman Sosial untuk menangani kasus-kasus spesifik yang tidak terakomodasi dalam anggaran rutin, termasuk rujukan pasien ke fasilitas kesehatan di luar daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan besaran dana dan prioritas penggunaan anggaran sebagai berikut:

  1. Pemberian izin penggunaan dana total sebesar Rp13.143.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah).
  2. Biaya pendampingan rujukan dan pengantaran pasien ke Sentra Margo Laras Pati, Jawa Tengah.
  3. Pemenuhan gizi bagi anak penderita HIV/AIDS dan bantuan penunjang kesehatan anak.
  4. Pembiayaan pemakaman bagi jenazah terlantar.
  5. Biaya layanan pemulangan PPKS setelah menjalani rehabilitasi medis di RSJ Soerojo Magelang.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya setelah kegiatan selesai.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala biaya akibat keputusan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.