Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 206

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 206
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt,tak terduga

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Peraturan ini diterbitkan untuk merespons permohonan dari Dinas Sosial terkait kebutuhan pendanaan mendesak dalam memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat terlantar dan kelompok rentan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pemberian izin penggunaan anggaran untuk berbagai layanan sosial yang mendesak, yaitu:

  • Pendampingan rujukan dan pengantaran pasien ke Sentra Margo Laras di Pati, Jawa Tengah.
  • Pemberian bantuan pemenuhan gizi khusus bagi anak penderita HIV/AIDS.
  • Penyediaan bantuan penunjang kesehatan anak dan biaya pemakaman bagi jenazah yang terlantar.
  • Pembiayaan layanan pemulangan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) setelah menjalani rehabilitasi medis di RSJ Soerojo Magelang melalui skema Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penggunaan dana ini diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Besaran total dana yang diizinkan untuk digunakan adalah senilai Rp13.143.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh tiga ribu rupiah).
  2. Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 pada mata anggaran belanja tidak terduga.
  3. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai pejabat yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan tersebut secara teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan kewajiban pelaporan dan aturan peralihan sebagai berikut:

  • Kepala Dinas Sosial wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Laporan pertanggungjawaban harus diserahkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya hingga seluruh kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan segala biaya yang timbul setelahnya menjadi beban resmi anggaran daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.