Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 172

Tentang Harga Limit/Terendah Barang Persediaan berupa Sapi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 172
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sapi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 172 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan harga limit atau nilai terendah bagi barang persediaan pemerintah daerah yang akan dipindahtangankan. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur legalitas nilai jual aset berupa sapi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini merupakan penetapan harga baru yang didasarkan pada hasil penilaian tim ahli agar proses penjualan aset daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

  • Adanya barang persediaan milik daerah berupa sapi yang akan dipindahtangankan dengan cara penjualan.
  • Proses penetapan harga telah melewati tahapan penilaian oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai pedoman harga dasar agar tidak terjadi kerugian negara/daerah dalam proses disposisi aset ternak.
  • Aspek legalitas mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas utama peraturan ini adalah menetapkan nilai nominal terendah sebagai batas bawah penawaran dalam proses pemindahtanganan.
  2. Harga limit terendah untuk barang persediaan sapi ditetapkan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
  3. Ketentuan ini berlaku efektif untuk pelaksanaan anggaran pada Tahun Anggaran 2026.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi mandat bagi dinas terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang melakukan pemindahtanganan atau penjualan barang persediaan sapi di bawah nilai harga limit yang telah ditetapkan sebesar tiga puluh lima juta rupiah.
  • Penetapan ini bersifat ad-hoc untuk barang persediaan tertentu pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, sehingga tidak dapat digeneralisasikan untuk seluruh aset ternak daerah tanpa penilaian ulang.
  • Instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) wajib menerima salinan keputusan ini untuk fungsi pengawasan dan sinkronisasi data akuntansi pemerintah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.