Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 169

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 169
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pkk,kesejahteraan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini merupakan instrumen administratif yang bertujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pelaksanaan program-program kesejahteraan keluarga di wilayah Kabupaten Bantul agar berjalan sesuai dengan target pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan mandat kerja tim pelaksana yang meliputi beberapa poin penting:

  • Pembentukan tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, pejabat dinas terkait, dan pengurus penggerak PKK.
  • Pemberian mandat untuk menyusun rencana kerja yang komprehensif terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.
  • Kewajiban tim untuk melakukan koordinasi lintas sektoral guna menyinkronkan program pemberdayaan masyarakat.
  • Pelaksanaan fungsi pemantauan (monitoring) dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas program di lapangan.
  • Mekanisme pelaporan hasil kerja secara struktural kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis tim diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kegiatan yang terukur untuk setiap program pokok PKK.
  2. Pelaksanaan koordinasi teknis dengan instansi pemerintah maupun non-pemerintah.
  3. Eksekusi program di lapangan yang menjangkau masyarakat di tingkat kalurahan.
  4. Monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas secara periodik.
  5. Alokasi pembiayaan seluruh kegiatan tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan pertanggungjawaban yang harus dipatuhi:

  • Tim Pelaksana diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas seluruh pelaksanaan tugasnya.
  • Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 1 April 2026, namun memiliki sifat retroaktif atau daya laku surut.
  • Ketentuan daya laku surut tersebut dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026 untuk menjamin legalitas administratif kegiatan yang dimulai sejak awal tahun anggaran.
  • Setiap perubahan personalia dalam struktur tim harus didasarkan pada keputusan pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.