| Tentang | Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 169 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pkk,kesejahteraan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan 10 (Sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal untuk menggerakkan struktur organisasi PKK di tingkat kabupaten agar pelaksanaan program kerja dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal sesuai target pemerintah daerah.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim pelaksana yang memiliki tanggung jawab besar dalam koordinasi dan eksekusi program pemberdayaan masyarakat. Beberapa poin utama mengenai rincian tugas tim tersebut meliputi:
Dalam aspek pelaksanaan teknis dan penganggaran, peraturan ini menetapkan beberapa poin urutan prioritas dan tanggung jawab sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai masa pemberlakuan keputusan ini untuk menjamin kontinuitas kegiatan yang sudah berjalan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.