Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 169

Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 169
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pkk,kesejahteraan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan 10 (Sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum formal untuk menggerakkan struktur organisasi PKK di tingkat kabupaten agar pelaksanaan program kerja dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal sesuai target pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia tim pelaksana yang memiliki tanggung jawab besar dalam koordinasi dan eksekusi program pemberdayaan masyarakat. Beberapa poin utama mengenai rincian tugas tim tersebut meliputi:

  • Menyusun rencana kegiatan operasional untuk seluruh program pokok PKK selama satu tahun anggaran.
  • Melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait untuk sinkronisasi data dan sasaran program.
  • Melaksanakan kegiatan lapangan yang berfokus pada kesejahteraan keluarga.
  • Melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas program.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui instansi pembina.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam aspek pelaksanaan teknis dan penganggaran, peraturan ini menetapkan beberapa poin urutan prioritas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Segala biaya pelaksanaan kegiatan tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  2. Struktur organisasi tim dipimpin oleh jajaran pimpinan daerah, dengan Bupati sebagai Pembina, Wakil Bupati sebagai Penasehat, dan Sekretaris Daerah sebagai Pengarah.
  3. Tim pelaksana secara teknis berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul.
  4. Personalia tim melibatkan unsur birokrasi dan pengurus Tim Penggerak PKK yang memiliki kompetensi di bidang pemberdayaan masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai masa pemberlakuan keputusan ini untuk menjamin kontinuitas kegiatan yang sudah berjalan:

  • Keputusan ini secara resmi ditetapkan pada tanggal 1 April 2026.
  • Terdapat klausul retroaktif atau daya laku surut, di mana keputusan ini dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 2 Januari 2026.
  • Ketentuan ini memastikan bahwa seluruh kegiatan dan administrasi yang telah dilaksanakan sejak awal tahun anggaran tetap memiliki payung hukum yang sah.
  • Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain keharusan mengikuti mekanisme pelaporan dan tanggung jawab anggaran yang telah ditetapkan dalam sistem keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.