| Tentang | Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan 10 (sepuluh) Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 169 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pkk,kesejahteraan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 169 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini merupakan instrumen administratif yang bertujuan untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pelaksanaan program-program kesejahteraan keluarga di wilayah Kabupaten Bantul agar berjalan sesuai dengan target pembangunan daerah.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan mandat kerja tim pelaksana yang meliputi beberapa poin penting:
Pelaksanaan teknis tim diatur dengan urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan pertanggungjawaban yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.