| Tentang | Pembentukan Panitia Hari Jadi Kabupaten Bantul ke-195 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Umum dan Protokol |
| Nomor Peraturan | 231 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hari jadi,195 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 231 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan struktur panitia pelaksana untuk peringatan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke-195. Peraturan ini bersifat administratif dan operasional yang berfungsi sebagai landasan hukum dalam mengoordinasikan berbagai instansi untuk menyukseskan perayaan tahunan tersebut agar berjalan efektif dan efisien.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia kepanitiaan yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta instansi vertikal lainnya. Tugas pokok panitia yang diatur dalam diktum KEDUA meliputi:
Dalam menjalankan fungsinya, seluruh panitia diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati.
Fokus utama kegiatan diarahkan pada penyelenggaraan acara yang bersifat seremonial, sosial, budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Beberapa prioritas teknis dan pembagian kerja meliputi:
Ketentuan pendanaan diatur secara spesifik dalam diktum KEEMPAT melalui urutan sumber biaya berikut:
Segala bentuk pelaksanaan kegiatan harus mematuhi struktur personalia yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan. Panitia dilarang melakukan penyimpangan anggaran dari post yang telah ditentukan dalam APBD 2026. Ketentuan khusus lainnya adalah bahwa keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan bulan Mei tahun 2026, guna memberikan waktu yang cukup bagi panitia untuk melakukan persiapan teknis.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 mei 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.