Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 231

Tentang Pembentukan Panitia Hari Jadi Kabupaten Bantul ke-195
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Umum dan Protokol
Nomor Peraturan 231
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hari jadi,195

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 231 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan struktur panitia pelaksana untuk peringatan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke-195. Peraturan ini bersifat administratif dan operasional yang berfungsi sebagai landasan hukum dalam mengoordinasikan berbagai instansi untuk menyukseskan perayaan tahunan tersebut agar berjalan efektif dan efisien.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia kepanitiaan yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta instansi vertikal lainnya. Tugas pokok panitia yang diatur dalam diktum KEDUA meliputi:

  1. Melakukan persiapan, koordinasi, dan penyelenggaraan seluruh rangkaian kegiatan peringatan Hari Jadi Kabupaten Bantul ke-195.
  2. Menjalankan tugas-tugas tambahan lainnya yang diberikan oleh Bupati Bantul terkait dengan penyelenggaraan acara.

Dalam menjalankan fungsinya, seluruh panitia diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama kegiatan diarahkan pada penyelenggaraan acara yang bersifat seremonial, sosial, budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Beberapa prioritas teknis dan pembagian kerja meliputi:

  • Penyelenggaraan Bantul Run (Fun Run) dan Bantul Night Carnival sebagai daya tarik wisata dan olahraga.
  • Pelaksanaan Mataram Culture Fest (Gebyar Seni dan Budaya) untuk melestarikan kearifan lokal.
  • Pengembangan ekonomi melalui Bantul Creative Expo dan Bantul Youth Preneurship.
  • Kegiatan sosial dan keagamaan seperti bakti sosial, ziarah, dan silaturahmi dengan pimpinan daerah periode sebelumnya.

Ketentuan pendanaan diatur secara spesifik dalam diktum KEEMPAT melalui urutan sumber biaya berikut:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  2. Sumber dana lain yang bersifat sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala bentuk pelaksanaan kegiatan harus mematuhi struktur personalia yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan. Panitia dilarang melakukan penyimpangan anggaran dari post yang telah ditentukan dalam APBD 2026. Ketentuan khusus lainnya adalah bahwa keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan bulan Mei tahun 2026, guna memberikan waktu yang cukup bagi panitia untuk melakukan persiapan teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 mei 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.