| Tentang | Waktu Pemilihan Lurah Secara Serentak Bergelombang Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 208 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | waktu,lurah,serentak |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 208 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan waktu pelaksanaan Pemilihan Lurah Secara Serentak Bergelombang di Kabupaten Bantul untuk tahun 2026. Keputusan ini bersifat sebagai peraturan pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah guna memastikan transisi kepemimpinan desa berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Isi utama dari keputusan ini adalah kepastian hukum mengenai jadwal pesta demokrasi di tingkat desa/kalurahan dengan poin-poin sebagai berikut:
Fokus utama dari keputusan ini adalah penentuan waktu pemungutan suara yang harus dipatuhi oleh seluruh panitia pemilihan di tingkat daerah maupun desa. Ketentuan teknis waktu tersebut adalah:
Meskipun dokumen ini fokus pada penetapan waktu, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak berwenang guna mencegah terjadinya miskomunikasi dalam pelaksanaan di lapangan. Instansi yang wajib mengetahui dan mempergunakan keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.