Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 208

Tentang Waktu Pemilihan Lurah Secara Serentak Bergelombang Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 208
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword waktu,lurah,serentak

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 208 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan waktu pelaksanaan Pemilihan Lurah Secara Serentak Bergelombang di Kabupaten Bantul untuk tahun 2026. Keputusan ini bersifat sebagai peraturan pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian lurah guna memastikan transisi kepemimpinan desa berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah kepastian hukum mengenai jadwal pesta demokrasi di tingkat desa/kalurahan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penetapan landasan hukum yang mencakup Undang-Undang Desa terbaru dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
  • Pemberian mandat kepada instansi terkait untuk melakukan persiapan administratif dan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  • Penegasan bahwa proses pemilihan dilakukan secara serentak bergelombang untuk menjaga stabilitas dan efektivitas koordinasi di wilayah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penentuan waktu pemungutan suara yang harus dipatuhi oleh seluruh panitia pemilihan di tingkat daerah maupun desa. Ketentuan teknis waktu tersebut adalah:

  1. Hari pelaksanaan pemilihan: Minggu.
  2. Tanggal pelaksanaan pemungutan suara: 4 Oktober 2026.
  3. Berlakunya keputusan: Terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun dokumen ini fokus pada penetapan waktu, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak berwenang guna mencegah terjadinya miskomunikasi dalam pelaksanaan di lapangan. Instansi yang wajib mengetahui dan mempergunakan keputusan ini meliputi:

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan sebagai pembina teknis.
  • Inspektorat Daerah untuk fungsi pengawasan.
  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk urusan keamanan dan ketertiban.
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk pemantauan situasi politik daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.