| Tentang | Penugasan kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk Melaksanakan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga pada Tempat Rekreasi Kawasan Pantai Parangtritis Sampai Pantai Depok |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 240 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penugasan kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk Melaksanakan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga pada Tempat Rekreasi Kawasan Pantai Parangtritis Sampai Pantai Depok |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 240 Tahun 2026 ini merupakan peraturan yang menetapkan penugasan resmi kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk membantu pemungutan retribusi jasa usaha di kawasan wisata pantai. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya guna pemungutan retribusi pada tempat rekreasi mulai dari kawasan Pantai Parangtritis hingga Pantai Depok. Keputusan ini bersifat menggantikan aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 585 Tahun 2022 yang kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemerintah Kalurahan Parangtritis diberikan tanggung jawab penuh dalam operasional pemungutan retribusi dengan kewajiban teknis sebagai berikut:
Pemerintah Daerah mengatur pembagian alokasi dana dan jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat mekanisme pengawasan ketat untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan tugas pemungutan retribusi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Mei 2026. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.