Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 240

Tentang Penugasan kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk Melaksanakan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga pada Tempat Rekreasi Kawasan Pantai Parangtritis Sampai Pantai Depok
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 240
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penugasan kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk Melaksanakan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga pada Tempat Rekreasi Kawasan Pantai Parangtritis Sampai Pantai Depok

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 240 Tahun 2026 ini merupakan peraturan yang menetapkan penugasan resmi kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis untuk membantu pemungutan retribusi jasa usaha di kawasan wisata pantai. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya guna pemungutan retribusi pada tempat rekreasi mulai dari kawasan Pantai Parangtritis hingga Pantai Depok. Keputusan ini bersifat menggantikan aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 585 Tahun 2022 yang kini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kalurahan Parangtritis diberikan tanggung jawab penuh dalam operasional pemungutan retribusi dengan kewajiban teknis sebagai berikut:

  • Mengangkat petugas pemungut secara formal melalui Keputusan Lurah.
  • Menyediakan biaya operasional mandiri untuk mendukung kerja petugas di lapangan.
  • Menggunakan instrumen pembayaran resmi berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan yang disediakan Pemerintah Daerah.
  • Wajib menyetorkan seluruh hasil pungutan ke Rekening Giro Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata pada hari kerja berikutnya.
  • Melaporkan data hasil pungutan secara bulanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul.
  • Berperan aktif dalam berkoordinasi, memelihara, dan mengembangkan destinasi wisata di wilayah terkait.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Pemerintah Daerah mengatur pembagian alokasi dana dan jangka waktu pelaksanaan sebagai berikut:

    1. Pemerintah Kalurahan diberikan imbalan jasa pemungutan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total pendapatan retribusi yang telah disetorkan.
    2. Dana jasa pemungutan tersebut diperuntukkan bagi biaya operasional pemungutan, pemeliharaan destinasi, pembangunan wilayah padukuhan, dan kegiatan pemerintahan kalurahan.
    3. Masa berlaku penugasan ditetapkan selama 5 (lima) tahun yang dimulai secara efektif pada tanggal 1 Juli 2026.
    4. Penugasan ini dapat diperpanjang atau dihentikan lebih awal berdasarkan hasil evaluasi kinerja atau perubahan kebijakan pemerintah.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    Terdapat mekanisme pengawasan ketat untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan tugas pemungutan retribusi:

    • Penugasan ini dapat dicabut sewaktu-waktu oleh Bupati jika berdasarkan hasil monitoring terbukti Pemerintah Kalurahan tidak mampu melaksanakan tugasnya.
    • Dinas Pariwisata memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi berkala dan melaporkan hasilnya langsung kepada Bupati Bantul.
    • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
    • Aturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Mei 2026. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

    .
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.