Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 178

Tentang Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan I Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 178
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword evaluasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 178 Tahun 2026 yang menetapkan hasil penilaian kinerja berkala bagi seluruh instansi di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk mengevaluasi efektivitas kerja selama Triwulan I Tahun 2026 dengan merujuk pada pedoman evaluasi kinerja daerah yang telah berlaku sebelumnya. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan akuntabilitas dan mengukur capaian target program kerja daerah secara transparan.

Poin-Poin Utama

Pemerintah menetapkan hasil evaluasi dalam bentuk rekapitulasi E-Raport yang dibagi menjadi beberapa kelompok unit kerja, yaitu:

  • Kategori Dinas, Badan, Kantor, serta Sekretariat (termasuk Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah);
  • Kategori Kapanewon atau tingkat kecamatan;
  • Kategori Staf Ahli Bupati.

Setiap unit kerja diberikan nilai akhir yang menentukan peringkat serta interpretasi kinerjanya, seperti kategori AA (Sangat Memuaskan) atau A (Memuaskan), yang menjadi cerminan efisiensi birokrasi di unit tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian kinerja dilakukan secara mendalam dengan pembobotan persentase pada empat aspek utama sebagai berikut:

  1. Perencanaan (20%): Fokus pada ketepatan waktu penyusunan dokumen rencana kerja (Renstra dan Renja) serta ROPK;
  2. Pelaksanaan (25% - 30%): Menitikberatkan pada realisasi fisik, realisasi keuangan, serta kecepatan penyerapan anggaran belanja langsung per triwulan;
  3. Pelaporan (40%): Meliputi pelaporan aset, barang persediaan, pengisian aplikasi pengadaan barang/jasa, serta laporan indikator kinerja dalam sistem akuntabilitas;
  4. Capaian (10% - 15%): Menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan kepatuhan terhadap pelaporan pertanggungjawaban anggaran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan finansial khusus yang diatur dalam keputusan ini:

  • Bupati memberikan penghargaan khusus bagi unit kerja yang berhasil menduduki peringkat I, II, dan III dalam evaluasi ini;
  • Pemberian penghargaan tersebut wajib menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang tersedia;
  • Seluruh biaya pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul;
  • Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.