| Tentang | Daftar Data Statistik dan Data Geospasial Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 186 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | statistik,geospasial |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum yang menetapkan Daftar Data Statistik dan Data Geospasial untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mendukung kebijakan nasional Satu Data Indonesia. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk memastikan pengumpulan data dilakukan sesuai dengan standar yang ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia serta jadwal pemutakhiran data yang telah ditetapkan.
Dokumen ini merinci jenis-jenis data sektoral yang wajib dikelola oleh produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan bahwa daftar data yang telah disahkan wajib digunakan sebagai landasan utama dalam proses birokrasi. Urutan prioritas penggunaan data tersebut adalah sebagai dasar untuk:
Secara teknis, setiap elemen data harus memiliki Kode Indikator, definisi yang jelas, satuan yang standar, serta jadwal pemutakhiran yang rutin (seperti bulanan atau tahunan) untuk menjaga aktualitas informasi.
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan oleh instansi terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.