Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 186

Tentang Daftar Data Statistik dan Data Geospasial Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 186
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword statistik,geospasial

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 Tahun 2026 merupakan instrumen hukum yang menetapkan Daftar Data Statistik dan Data Geospasial untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mendukung kebijakan nasional Satu Data Indonesia. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk memastikan pengumpulan data dilakukan sesuai dengan standar yang ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia serta jadwal pemutakhiran data yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci jenis-jenis data sektoral yang wajib dikelola oleh produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Isi teknis utama dalam keputusan ini mencakup:

  • Penetapan Data Statistik yang rinciannya tercantum dalam Lampiran I, mencakup berbagai indikator pembangunan dan layanan publik.
  • Penetapan Data Geospasial yang rinciannya tercantum dalam Lampiran II, yang menyajikan informasi berbasis keruangan atau lokasi.
  • Integrasi data yang dikumpulkan oleh berbagai Perangkat Daerah untuk menciptakan satu basis data yang akurat dan dapat dibagipakaikan.
  • Data yang mencakup sektor pendidikan (seperti jumlah guru dan murid per kapanewon), data cuaca/meteorologi, hingga data kependudukan dan keluarga berencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan bahwa daftar data yang telah disahkan wajib digunakan sebagai landasan utama dalam proses birokrasi. Urutan prioritas penggunaan data tersebut adalah sebagai dasar untuk:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan daerah agar lebih presisi.
  2. Penyusunan evaluasi pembangunan daerah untuk mengukur capaian kinerja.
  3. Proses penganggaran bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna memastikan efisiensi alokasi dana.

Secara teknis, setiap elemen data harus memiliki Kode Indikator, definisi yang jelas, satuan yang standar, serta jadwal pemutakhiran yang rutin (seperti bulanan atau tahunan) untuk menjaga aktualitas informasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan oleh instansi terkait:

  • Seluruh data statistik dan geospasial yang tercantum merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini dan tidak boleh diabaikan dalam proses perencanaan daerah.
  • Pengumpulan data harus mematuhi Standar Data dan Metadata yang telah disepakati untuk menghindari duplikasi atau ketidaksinkronan informasi.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 16 April 2026, dan menjadi pedoman wajib bagi Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.