Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 186

Tentang Daftar Data Statistik dan Data Geospasial Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 186
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword statistik,geospasial

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 Tahun 2026 adalah peraturan yang menetapkan daftar data statistik dan data geospasial secara resmi untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun 2026. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah, guna memastikan pengumpulan data dilakukan sesuai dengan standar yang seragam serta jadwal pemutakhiran yang teratur. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang menjadi acuan bagi seluruh produsen data di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan dua kategori data utama yang dirincikan dalam lampiran terpisah, yaitu:

  • Data Statistik: Memuat daftar data sektoral yang mencakup indikator kinerja, seperti persentase guru bersertifikasi hingga data meteorologi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
  • Data Geospasial: Memuat rincian data yang memiliki referensi lokasi atau koordinat geografis di wilayah Kabupaten Bantul, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

Seluruh rincian data tersebut dikelola oleh produsen data yang bertanggung jawab atas validitas dan pemutakhiran informasi sebelum dipublikasikan atau digunakan dalam sistem pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan bahwa daftar data statistik dan geospasial ini wajib dijadikan dasar utama dalam pelaksanaan tiga fungsi strategis daerah, yaitu:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan daerah agar berbasis data yang akurat.
  2. Penyusunan evaluasi pembangunan daerah untuk mengukur efektivitas program kerja.
  3. Proses penganggaran bagi setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul guna efisiensi alokasi dana.

Secara teknis, pengumpulan data harus mengikuti standar data dan metadata yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia serta jadwal rilis yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Perangkat daerah dilarang menggunakan data di luar daftar resmi ini sebagai basis perencanaan dan penganggaran tanpa koordinasi dengan pengelola data pusat daerah. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh produsen data diwajibkan untuk mematuhi klasifikasi data, baik yang bersifat terbuka maupun yang memiliki batasan tertentu sesuai dengan tingkat risiko dan kerahasiaan informasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.