| Tentang | Daftar Data Statistik dan Data Geospasial Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 186 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | statistik,geospasial |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 186 Tahun 2026 adalah peraturan yang menetapkan daftar data statistik dan data geospasial secara resmi untuk wilayah Kabupaten Bantul pada tahun 2026. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah, guna memastikan pengumpulan data dilakukan sesuai dengan standar yang seragam serta jadwal pemutakhiran yang teratur. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang menjadi acuan bagi seluruh produsen data di lingkungan pemerintah daerah.
Keputusan ini menetapkan dua kategori data utama yang dirincikan dalam lampiran terpisah, yaitu:
Seluruh rincian data tersebut dikelola oleh produsen data yang bertanggung jawab atas validitas dan pemutakhiran informasi sebelum dipublikasikan atau digunakan dalam sistem pemerintahan.
Pemerintah menetapkan bahwa daftar data statistik dan geospasial ini wajib dijadikan dasar utama dalam pelaksanaan tiga fungsi strategis daerah, yaitu:
Secara teknis, pengumpulan data harus mengikuti standar data dan metadata yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Indonesia serta jadwal rilis yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.
Perangkat daerah dilarang menggunakan data di luar daftar resmi ini sebagai basis perencanaan dan penganggaran tanpa koordinasi dengan pengelola data pusat daerah. Ketentuan khusus dalam peraturan ini menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Seluruh produsen data diwajibkan untuk mematuhi klasifikasi data, baik yang bersifat terbuka maupun yang memiliki batasan tertentu sesuai dengan tingkat risiko dan kerahasiaan informasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.