Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 195

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 143 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 195
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword spip,maturitas

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 Tahun 2026 yang merupakan peraturan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 143 Tahun 2026. Fokus utama peraturan ini adalah untuk melakukan pembaharuan atau penyesuaian terhadap susunan personel yang bertugas dalam tim penilaian internal pemerintah. Peraturan ini ditetapkan karena adanya perubahan pejabat atau personel yang menduduki jabatan tertentu, sehingga diperlukan sinkronisasi keanggotaan agar pelaksanaan penilaian tingkat maturitas atau kemandirian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tetap berjalan optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis mendasar dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Lampiran I mengenai susunan dan personalia tim. Perubahan ini melibatkan berbagai unsur perangkat daerah guna melakukan penilaian mandiri (self-assessment) dan penjaminan kualitas terhadap sistem kendali internal. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Pembentukan Tim Pengarah yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk memberikan arahan strategis.
  • Restrukturisasi Tim Penilaian Mandiri yang mencakup seluruh instansi, mulai dari tingkat Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, hingga tingkat Kapanewon (Kecamatan).
  • Penugasan khusus bagi Inspektorat Daerah sebagai garda terdepan dalam penjaminan kualitas hasil penilaian.
  • Pelibatan unit layanan kesehatan seperti RSUD Panembahan Senopati dan RSUD Saras Adyatma dalam cakupan penilaian internal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penilaian maturitas SPIP dilakukan dengan urutan prioritas dan pembagian tugas teknis sebagai berikut:

  1. Tim Pengarah: Bertugas memberikan pedoman umum dan memantau progres pencapaian target maturitas sistem di tingkat kabupaten.
  2. Tim Penilaian Mandiri Pemerintah Daerah: dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dengan fokus pada evaluasi efektivitas, efisiensi tujuan organisasi, keandalan laporan keuangan, dan pengamanan aset daerah.
  3. Tim Penilaian Mandiri Perangkat Daerah: Setiap kepala instansi atau sekretaris dinas bertanggung jawab memimpin penilaian di unit kerja masing-masing.
  4. Tim Penjamin Kualitas: Dilaksanakan oleh unsur Inspektorat untuk memverifikasi bahwa proses penilaian mandiri telah sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  5. Sekretariat: Mendukung kelancaran administrasi dan koordinasi data antar lini tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh personel yang ditunjuk:

  • Setiap anggota tim yang telah ditunjuk wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan pembagian bidang asesmen, seperti ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan keandalan pelaporan.
  • Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan, yang berarti susunan tim pada keputusan lama (Nomor 143 Tahun 2026) dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang mengenai susunan personalianya.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.