| Tentang | Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 143 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri dan Tim Penjamin Kualitas Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 195 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 20 April 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | spip,maturitas |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 195 Tahun 2026 yang merupakan peraturan perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 143 Tahun 2026. Fokus utama peraturan ini adalah untuk melakukan pembaharuan atau penyesuaian terhadap susunan personel yang bertugas dalam tim penilaian internal pemerintah. Peraturan ini ditetapkan karena adanya perubahan pejabat atau personel yang menduduki jabatan tertentu, sehingga diperlukan sinkronisasi keanggotaan agar pelaksanaan penilaian tingkat maturitas atau kemandirian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tetap berjalan optimal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Isi teknis mendasar dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Lampiran I mengenai susunan dan personalia tim. Perubahan ini melibatkan berbagai unsur perangkat daerah guna melakukan penilaian mandiri (self-assessment) dan penjaminan kualitas terhadap sistem kendali internal. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Pelaksanaan penilaian maturitas SPIP dilakukan dengan urutan prioritas dan pembagian tugas teknis sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh personel yang ditunjuk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.