| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan Wilayah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 200 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | proyeksi,neraca,pangan |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 200 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memantau ketersediaan dan kebutuhan pangan secara berkelanjutan guna mengetahui potensi surplus atau defisit pangan antarwaktu dan antarwilayah. Dokumen ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023.
Isi teknis dalam keputusan ini mengatur mengenai struktur dan tugas tim dalam mengelola data pangan daerah. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah prioritas bagi tim agar penyusunan proyeksi pangan berjalan efektif dengan urutan sebagai berikut:
Ketentuan khusus dalam peraturan ini menekankan pada aspek tanggung jawab dan keberlakuan aturan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.