| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan Wilayah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 200 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | proyeksi,neraca,pangan |
Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan Wilayah Kabupaten Bantul tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memantau ketersediaan dan kebutuhan pangan secara berkelanjutan serta memproyeksikan potensi surplus atau defisit pangan antarwaktu dan antarwilayah. Peraturan ini bersifat penetapan tim baru sebagai langkah implementasi dari kebijakan nasional mengenai tata cara penyusunan proyeksi neraca pangan di tingkat daerah.
Peraturan ini menegaskan bahwa bupati bertanggung jawab dalam penyusunan proyeksi neraca pangan yang didukung oleh tim teknis khusus. Susunan tim ini melibatkan berbagai unsur jabatan, mulai dari pimpinan daerah sebagai pengarah hingga pejabat fungsional sebagai anggota teknis. Tim ini memiliki kewenangan hukum untuk mengelola data pangan strategis guna memastikan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Bantul tetap terjaga melalui analisis data yang akurat.
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada pengolahan data digital dan pelaporan yang sistematis dengan urutan langkah sebagai berikut:
24 April 2026, Abdul Halim Muslih
.