Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 200

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan Wilayah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 200
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword proyeksi,neraca,pangan

Ringkasan Umum

Keputusan ini menetapkan pembentukan Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan Wilayah Kabupaten Bantul tahun 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memantau ketersediaan dan kebutuhan pangan secara berkelanjutan serta memproyeksikan potensi surplus atau defisit pangan antarwaktu dan antarwilayah. Peraturan ini bersifat penetapan tim baru sebagai langkah implementasi dari kebijakan nasional mengenai tata cara penyusunan proyeksi neraca pangan di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menegaskan bahwa bupati bertanggung jawab dalam penyusunan proyeksi neraca pangan yang didukung oleh tim teknis khusus. Susunan tim ini melibatkan berbagai unsur jabatan, mulai dari pimpinan daerah sebagai pengarah hingga pejabat fungsional sebagai anggota teknis. Tim ini memiliki kewenangan hukum untuk mengelola data pangan strategis guna memastikan ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Bantul tetap terjaga melalui analisis data yang akurat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada pengolahan data digital dan pelaporan yang sistematis dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Mengumpulkan data ketersediaan pangan yang meliputi angka produksi, pasokan atau impor, serta data perdagangan (penjualan/ekspor) dari pelaku usaha.
  2. Mengumpulkan data kebutuhan pangan yang mencakup konsumsi rumah tangga dan konsumsi non-rumah tangga.
  3. Melakukan proses validasi dan pengolahan data agar informasi yang dihasilkan bersifat valid.
  4. Melakukan input data ke dalam tabel neraca pangan serta mengintegrasikannya ke dalam aplikasi neraca pangan milik Badan Pangan Nasional.
  5. Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala untuk disampaikan langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan wajib bertanggung jawab sepenuhnya kepada Bupati Bantul dalam menjalankan setiap fungsinya.
  • Seluruh pendanaan yang diperlukan untuk operasional tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan tembusannya disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah serta dinas terkait lainnya untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut.

24 April 2026, Abdul Halim Muslih

.