Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 200

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan Wilayah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 200
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword proyeksi,neraca,pangan

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 200 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memantau ketersediaan dan kebutuhan pangan secara berkelanjutan guna mengetahui potensi surplus atau defisit pangan antarwaktu dan antarwilayah. Dokumen ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 22 Tahun 2023.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mengatur mengenai struktur dan tugas tim dalam mengelola data pangan daerah. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan susunan personalia tim yang melibatkan pimpinan daerah, sekretariat daerah, hingga pejabat teknis pada dinas terkait.
  • Kewajiban mengumpulkan data ketersediaan pangan yang mencakup data produksi, pasokan, impor, serta penjualan atau ekspor dari pelaku usaha.
  • Pendataan kebutuhan pangan yang mencakup konsumsi rumah tangga dan sektor non-rumah tangga.
  • Proses validasi dan pengolahan data mentah menjadi informasi neraca pangan yang sistematis.
  • Pengintegrasian data daerah ke dalam aplikasi neraca pangan milik Badan Pangan Nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah prioritas bagi tim agar penyusunan proyeksi pangan berjalan efektif dengan urutan sebagai berikut:

  1. Melakukan pengumpulan data ketersediaan pangan secara menyeluruh dari produsen dan distributor.
  2. Melakukan pendataan konsumsi riil masyarakat untuk menentukan angka kebutuhan.
  3. Melaksanakan validasi data guna memastikan keakuratan informasi sebelum diproses.
  4. Melakukan input data ke dalam sistem tabel neraca pangan secara digital.
  5. Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas dan analisis pangan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  6. Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini menekankan pada aspek tanggung jawab dan keberlakuan aturan, yaitu:

  • Tim Penyusun wajib bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul dalam melaksanakan setiap tahapan tugasnya.
  • Keputusan ini melibatkan kerja sama lintas sektoral antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
  • Tidak diperkenankan adanya penggunaan anggaran di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam struktur biaya APBD.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personil yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.