| Tentang | Pengangkatan Kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma Masa Bakti 2026-2031 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 201 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | aneka,dharma,direktur |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 201 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan administratif terkait kepemimpinan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keputusan ini bertujuan untuk melakukan pengangkatan kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma guna memastikan kesinambungan manajemen perusahaan. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang menetapkan masa jabatan periode kedua bagi pejabat petahana setelah memenuhi kualifikasi evaluasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis jabatan yang diatur adalah sebagai berikut:
Hal-hal penting dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.