Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 201

Tentang Pengangkatan Kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma Masa Bakti 2026-2031
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 201
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword aneka,dharma,direktur

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 201 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan administratif terkait kepemimpinan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keputusan ini bertujuan untuk melakukan pengangkatan kembali Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Dharma guna memastikan kesinambungan manajemen perusahaan. Status dokumen ini adalah keputusan baru yang menetapkan masa jabatan periode kedua bagi pejabat petahana setelah memenuhi kualifikasi evaluasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Masa jabatan Direktur sebelumnya atas nama Yuli Budi Sasangka, S.T. dinyatakan berakhir pada tanggal 30 April 2026.
  • Pejabat yang bersangkutan baru menjabat sebanyak 1 (satu) kali masa jabatan, sehingga secara hukum memenuhi syarat untuk diangkat kembali.
  • Dasar hukum utama pengangkatan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Dharma.
  • Penetapan ini juga mempertimbangkan hasil Risalah Rapat Umum Pemilik Modal yang dilaksanakan pada tanggal 28 April 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis jabatan yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Masa bakti jabatan Direktur ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yakni periode 2026-2031.
  2. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal 1 Mei 2026.
  3. Pejabat yang ditunjuk memiliki kewajiban menjalankan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab penuh sesuai dengan regulasi BUMD.
  4. Besaran gaji dan penghasilan lainnya bagi Direktur diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan perusahaan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan adalah:

  • Sesuai aturan paling lama masa jabatan, seorang Direksi hanya dapat diangkat kembali untuk maksimal 1 (satu) kali masa jabatan tambahan setelah periode pertama berakhir.
  • Segala bentuk tunjangan atau penghasilan tambahan di luar gaji pokok wajib mengikuti standar kepatutan dan tidak boleh membebani anggaran perusahaan secara berlebihan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan tembusan disampaikan kepada Inspektorat Daerah dan Dewan Pengawas untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.