Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 234

Tentang Hasil Evaluasi Perkembangan Kalurahan Tingkat Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 234
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword evaluasi,kalurahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 234 Tahun 2026 yang menetapkan hasil evaluasi atas tingkat kemajuan dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, serta kemasyarakatan pada tingkat kalurahan. Peraturan ini berfungsi sebagai instrumen penilaian kinerja tahunan untuk mengukur perkembangan desa di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun 2026.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dari keputusan ini mencakup hasil penilaian menyeluruh terhadap kalurahan-kalurahan di Kabupaten Bantul yang didasarkan pada tiga parameter utama:

  • Bidang Pemerintahan: Menilai efektivitas birokrasi dan tata kelola administrasi kalurahan.
  • Bidang Kewilayahan: Menilai pengelolaan serta pembangunan fisik dan batas wilayah.
  • Bidang Kemasyarakatan: Menilai partisipasi dan pemberdayaan sosial masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan evaluasi dan pengalokasian sumber daya didasarkan pada urutan kategori dan ketentuan berikut:

  1. Pengelompokan status kalurahan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: Kalurahan Cepat Berkembang, Kalurahan Berkembang, dan Kalurahan Kurang Berkembang.
  2. Total nilai perkembangan merupakan akumulasi dari skor ketiga bidang utama yang dievaluasi dalam lampiran keputusan.
  3. Segala pembiayaan yang diperlukan sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting terkait keberlakuan dan kondisi khusus dalam dokumen ini meliputi:

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2026.
  • Terdapat catatan khusus bagi sejumlah kalurahan yang berstatus Belum Input, yang menunjukkan bahwa data evaluasi untuk wilayah tersebut belum masuk dalam sistem pemeringkatan pada saat keputusan ini diterbitkan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, para Panewu, serta para Lurah se-Kabupaten Bantul untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.