| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Lembaga Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 214 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hibah,lembaga |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 214 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima serta besaran uang hibah yang diberikan kepada berbagai lembaga untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan hibah berjalan selaras dengan tujuan daerah dan tetap mengedepankan prioritas pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Fokus utama pemberian hibah dalam dokumen ini diarahkan pada pemberdayaan dan bantuan operasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mengelola panti asuhan, yayasan yatim piatu, serta lembaga sosial lainnya. Berikut adalah rincian teknis alokasi dana tersebut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.