| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Lembaga Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 214 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hibah,lembaga |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 214 Tahun 2026 yang menetapkan daftar penerima serta besaran bantuan hibah berupa uang kepada berbagai lembaga untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk memastikan distribusi bantuan hibah selaras dengan tujuan pembangunan daerah, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib di Kabupaten Bantul.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Penyaluran hibah ini difokuskan pada sektor kesejahteraan sosial dengan rincian teknis sebagai berikut:
Ketentuan khusus dalam peraturan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.