| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Lembaga Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 214 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hibah,lembaga |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 214 Tahun 2026 yang menetapkan daftar penerima serta besaran uang hibah bagi berbagai lembaga di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal dalam penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bertujuan untuk mendukung urusan wajib pemerintah dan telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang merujuk pada tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban belanja hibah yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur mengenai identitas penerima bantuan dan mekanisme administratif penyalurannya. Poin-poin dasarnya meliputi:
Fokus utama dari anggaran hibah ini adalah pada sektor sosial dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan pembatasan wewenang yang diatur guna menjaga akuntabilitas publik:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.