Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 214

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Lembaga Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 214
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hibah,lembaga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 214 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima serta besaran uang hibah yang diberikan kepada berbagai lembaga untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan hibah berjalan selaras dengan tujuan daerah dan tetap mengedepankan prioritas pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan daftar lembaga non-pemerintah yang berhak menerima bantuan dana hibah dalam bentuk uang secara resmi.
  • Pemberian mandat kepada Kepala Dinas Sosial untuk melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pihak penerima.
  • Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari keputusan ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pemberian hibah dalam dokumen ini diarahkan pada pemberdayaan dan bantuan operasional bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mengelola panti asuhan, yayasan yatim piatu, serta lembaga sosial lainnya. Berikut adalah rincian teknis alokasi dana tersebut:

  1. Terdapat sebanyak 16 lembaga sosial yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam lampiran keputusan ini.
  2. Setiap lembaga mendapatkan alokasi dana hibah dengan nilai seragam, yakni sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
  3. Total keseluruhan dana hibah yang disalurkan melalui perangkat daerah teknis Dinas Sosial berjumlah Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah).
  4. Setiap lembaga wajib memiliki penanggung jawab yang tercantum secara jelas untuk keperluan administrasi dan akuntabilitas.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penerimaan hibah ini wajib diikuti dengan proses pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi yang ketat sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2023.
  • Penggunaan dana hibah harus sesuai dengan tujuan pemberian bantuan dan tidak boleh dialihkan untuk kegiatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk menjamin transparansi penggunaan anggaran negara.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.