Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 214

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Lembaga Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 214
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hibah,lembaga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 214 Tahun 2026 yang menetapkan daftar penerima serta besaran uang hibah bagi berbagai lembaga di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal dalam penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bertujuan untuk mendukung urusan wajib pemerintah dan telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang merujuk pada tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban belanja hibah yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai identitas penerima bantuan dan mekanisme administratif penyalurannya. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Penetapan 16 lembaga kesejahteraan sosial sebagai penerima sah hibah berupa uang.
  • Besaran bantuan yang diberikan kepada setiap lembaga bersifat tetap untuk mendukung operasional atau program kerja mereka.
  • Legalitas penyaluran dana didasarkan pada lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan bupati ini.
  • Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini secara penuh dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari anggaran hibah ini adalah pada sektor sosial dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Setiap lembaga dalam daftar (seperti Panti Asuhan dan Yayasan Kesejahteraan Sosial) menerima alokasi dana sebesar Rp 7.000.000,00.
  2. Total pagu anggaran yang ditetapkan dalam keputusan ini adalah sejumlah Rp 112.000.000,00.
  3. Seluruh lembaga penerima berada di bawah pengawasan dan koordinasi teknis dari Dinas Sosial Kabupaten Bantul.
  4. Pelaksanaan, penatausahaan, hingga monitoring evaluasi wajib mengikuti ketentuan standard operating procedure yang diatur dalam Peraturan Bupati mengenai belanja hibah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan pembatasan wewenang yang diatur guna menjaga akuntabilitas publik:

  • Bupati mendelegasikan otoritas penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Sosial, sehingga proses administrasi teknis tidak harus melalui bupati secara langsung.
  • Dana hibah wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemberian bantuan dan tidak diperkenankan digunakan di luar ketentuan yang telah disepakati dalam NPHD.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan, yakni 7 Mei 2026, dan menjadi dasar bagi instansi terkait seperti Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan untuk melakukan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.