Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 214

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Lembaga Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 214
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hibah,lembaga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 214 Tahun 2026 yang menetapkan daftar penerima serta besaran bantuan hibah berupa uang kepada berbagai lembaga untuk Tahun Anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk memastikan distribusi bantuan hibah selaras dengan tujuan pembangunan daerah, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Penetapan daftar lembaga beserta alamat dan penanggung jawab yang berhak menerima hibah uang pada tahun 2026.
  • Pemberian mandat kepada Kepala Dinas Sosial untuk mewakili pemerintah daerah dalam melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Penegasan bahwa seluruh biaya yang muncul akibat ditetapkannya keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyaluran hibah ini difokuskan pada sektor kesejahteraan sosial dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total anggaran hibah yang dialokasikan dalam keputusan ini adalah sebesar Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta rupiah).
  2. Terdapat 16 lembaga sosial yang ditetapkan sebagai penerima, yang mayoritas terdiri dari Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), panti asuhan, dan yayasan pendidikan sosial.
  3. Setiap lembaga menerima alokasi dana yang seragam, yaitu masing-masing sebesar Rp7.000.000,00.
  4. Seluruh penerima berada di bawah koordinasi Dinas Sosial Kabupaten Bantul sebagai perangkat daerah teknis yang bertanggung jawab.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini meliputi:

  • Penerima hibah wajib mengikuti tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2023.
  • Proses penyaluran harus melalui mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 7 Mei 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.