| Tentang | Pemberhentian Saudara Wijiana Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 204 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | lurah,srimulyo,piyungan |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 204 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberhentian pejabat pelaksana tugas (acting officer) di tingkat desa atau kalurahan. Status peraturan ini adalah keputusan administratif baru yang bertujuan untuk melakukan penyegaran organisasi dan penyesuaian beban kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, khususnya di Kalurahan Srimulyo.
Peraturan ini secara spesifik mengatur pemberhentian Saudara Wijiyana, S.IP dari posisinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Srimulyo. Beberapa poin mendasar yang menjadi alasan penerbitan keputusan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian identitas pejabat yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Terdapat aturan pencabutan dan penghargaan yang diatur secara khusus dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.