Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 204

Tentang Pemberhentian Saudara Wijiana Sarjana Ilmu Pemerintahan Sebagai Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 204
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword lurah,srimulyo,piyungan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 204 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberhentian pejabat pelaksana tugas (acting officer) di tingkat desa atau kalurahan. Status peraturan ini adalah keputusan administratif baru yang bertujuan untuk melakukan penyegaran organisasi dan penyesuaian beban kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, khususnya di Kalurahan Srimulyo.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengatur pemberhentian Saudara Wijiyana, S.IP dari posisinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Srimulyo. Beberapa poin mendasar yang menjadi alasan penerbitan keputusan ini meliputi:

  • Adanya surat usulan dari Panewu Piyungan (Camat) mengenai perlunya penggantian pelaksana tugas.
  • Pertimbangan mengenai beban tugas pejabat terkait pada jabatan definitifnya sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan yang dinilai cukup tinggi.
  • Status hukum Lurah Srimulyo definitif sebelumnya, Drs. Wajiran, yang masih dalam status pemberhentian sementara karena dugaan tindak pidana korupsi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian identitas pejabat yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat yang diberhentikan adalah Wijiyana, S.IP dengan NIP 197301261995031003, pangkat Penata Tingkat I, III/d.
  2. Pemberhentian ini terhitung mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan oleh Bupati.
  3. Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Panewu Piyungan, serta Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPkal) Srimulyo.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan pencabutan dan penghargaan yang diatur secara khusus dalam dokumen ini:

  • Keputusan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2026 tentang penunjukan pelaksana tugas sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan baru ini ditetapkan.
  • Pemerintah daerah memberikan ucapan terima kasih secara resmi atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan oleh pejabat terkait selama masa tugasnya.
  • Keputusan ini bersifat final untuk kepentingan efektivitas birokrasi di tingkat Kapanewon Piyungan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.