Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 205

Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 205
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword plt,lurah,srimulyo,piyungan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 205 Tahun 2026 mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah karena Lurah Srimulyo sebelumnya, Drs. Wajiran, telah diberhentikan sementara akibat statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 untuk memastikan keberlangsungan tata kelola pemerintahan di tingkat desa/kalurahan.

Poin-Poin Utama

Bupati Bantul menetapkan Henry Hartanti, S.P., M.M., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Jawatan Praja Kapanewon Piyungan, untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo. Penunjukan ini didasarkan pada kualifikasi kepangkatan Pembina, IV/a. Masa jabatan Plt. Lurah ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap lurah definitif sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan roda pemerintahan kalurahan, Plt. Lurah memiliki wewenang dan prioritas tugas sebagai berikut:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan dan memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan serta Aset Kalurahan.
  2. Menetapkan Peraturan Kalurahan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) dengan syarat wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Panewu (Camat).
  3. Mengelola administrasi kepegawaian Pamong Kalurahan, termasuk memberikan cuti dan memproses pemberhentian bagi pamong yang habis masa jabatannya atau meninggal dunia.
  4. Mewakili Kalurahan di dalam maupun di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan prosedur evaluasi rancangan peraturan secara bertahap mulai dari tingkat Kapanewon hingga pelaporan kepada Panewu setelah peraturan diundangkan oleh Carik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas ini:

  • Plt. Lurah dilarang menetapkan produk hukum kalurahan tanpa melalui alur evaluasi rancangan dan permohonan nomor register kepada Panewu.
  • Setiap keputusan terkait pemberhentian Pamong Kalurahan harus didasarkan pada rekomendasi Panewu dan persetujuan Bupati.
  • Mengenai hak keuangan, Plt. Lurah diberikan tambahan penghasilan sebesar tunjangan jabatan Lurah dan honorarium lainnya yang sah sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dipikul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.