| Tentang | Penunjukan Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 205 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | plt,lurah,srimulyo,piyungan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 205 Tahun 2026 mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah karena Lurah Srimulyo sebelumnya, Drs. Wajiran, telah diberhentikan sementara akibat statusnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 untuk memastikan keberlangsungan tata kelola pemerintahan di tingkat desa/kalurahan.
Bupati Bantul menetapkan Henry Hartanti, S.P., M.M., seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Jawatan Praja Kapanewon Piyungan, untuk mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Lurah Srimulyo. Penunjukan ini didasarkan pada kualifikasi kepangkatan Pembina, IV/a. Masa jabatan Plt. Lurah ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap lurah definitif sebelumnya.
Dalam menjalankan roda pemerintahan kalurahan, Plt. Lurah memiliki wewenang dan prioritas tugas sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.