Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 232

Tentang Perpanjangan Pemberian Izin Kepada Palang Merah Indonesia Kabupaten Bantul Untuk Menyelenggarakan Pengumpulan Sumbangan Dari Masyarakat Dalam Rangka Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Palang Merah Indonesia
Nomor Peraturan 232
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpanjangan,pmi,dana

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 232 Tahun 2026 mengatur tentang perpanjangan pemberian izin kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bantul untuk menyelenggarakan pengumpulan sumbangan masyarakat. Peraturan ini merupakan kebijakan lanjutan dari izin sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2026, yang dirasa perlu diperpanjang agar jangkauan pengumpulan dana dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bantul secara lebih optimal.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Pemerintah Daerah memberikan tambahan waktu bagi PMI Kabupaten Bantul dalam menjalankan program Bulan Dana Palang Merah Indonesia Tahun 2026.
  • Pertimbangan utama perpanjangan ini adalah untuk memastikan efektivitas jangkauan pengumpulan sumbangan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Segala regulasi yang telah ditetapkan pada keputusan sebelumnya tetap menjadi acuan utama dalam pelaksanaan kegiatan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan waktu teknis yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  1. Jangka waktu perpanjangan izin pengumpulan sumbangan ditetapkan mulai tanggal 1 Juni 2026.
  2. Batas akhir masa perpanjangan pemberian izin pengumpulan sumbangan adalah sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026.
  3. Segala mekanisme administratif dan teknis operasional tetap berpedoman pada undang-undang mengenai Kepalangmerahan dan peraturan pelaksanaan pengumpulan sumbangan yang berlaku secara nasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Segala ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2026 dinyatakan tetap berlaku sepenuhnya.
  • Diberikan pengecualian khusus hanya pada poin mengenai jangka waktu pemberian izin yang semula diatur pada Diktum Ketiga keputusan terdahulu, kini mengikuti durasi baru yang ditetapkan dalam keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.