Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 248

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 248
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt,tak terduga

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 248 Tahun 2026 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk memberikan izin penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna membiayai layanan sosial mendesak. Keputusan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat yang memerlukan penanganan segera, khususnya dalam lingkup pelayanan kesejahteraan sosial yang belum terakomodasi dalam anggaran rutin.

Poin-Poin Utama

  • Dokumen ini memberikan landasan hukum bagi penggunaan anggaran daerah untuk merespons permohonan dari Dinas Sosial terkait biaya operasional pelayanan sosial.
  • Fokus utama peraturan ini adalah pemberian bantuan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk mereka yang memiliki kedisabilitasan atau status terlantar.
  • Penggunaan dana ini merupakan bentuk diskresi kepala daerah dalam situasi tertentu agar pelayanan publik di bidang sosial tetap berjalan optimal melalui mekanisme non-rutin.

    Prioritas & Ketentuan Teknis

    Besaran total dana yang disetujui untuk digunakan adalah sebesar Rp9.517.000,00 (sembilan juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) yang dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Dana tersebut dialokasikan secara teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

    1. Biaya pendampingan dan penjemputan dari RSUD Tjitrowardoyo Purworejo.
    2. Kebutuhan biaya pendampingan dan pengantaran ke Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purbalingga.
    3. Pembiayaan untuk tindak lanjut aduan PPKS kategori anak terlantar dengan kedisabilitasan.
    4. Pembiayaan untuk proses pemakaman jenazah terlantar.

    Larangan & Ketentuan Khusus

    • Kepala Dinas Sosial dilarang mengabaikan kewajiban pelaporan dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan secara tertulis.
    • Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
    • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan segala biaya yang timbul menjadi tanggung jawab anggaran daerah tahun berjalan.

    Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

    .