| Tentang | Hasil Ganti Rugi Tanah Kas Desa Untuk Dibelikan Tanah Sebagai Penggantinya |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Inst/Bt/1990 yang mengatur mengenai penggunaan dana hasil ganti rugi tanah Kas Desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk menjamin kelangsungan pendapatan desa dan tertib administrasi, mengingat banyaknya tanah Kas Desa yang telah digunakan untuk pembangunan oleh instansi pemerintah maupun pihak swasta.
Instruksi ini ditujukan kepada para Camat di wilayah Kabupaten Bantul untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa terkait pengelolaan aset desa. Poin utama dalam dokumen ini adalah kewajiban untuk segera membelikan tanah pengganti atas tanah Kas Desa yang telah dilepaskan haknya guna menjaga stabilitas sumber pendapatan desa.
Pelaksanaan pengadaan tanah pengganti harus mematuhi urutan dan langkah-langkah teknis berikut ini:
Instruksi ini menegaskan bahwa penggunaan dana ganti rugi harus tepat sasaran dan tidak boleh menyimpang dari tujuan pengadaan tanah kembali. Ketentuan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan dan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintah desa di lingkungan Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. Suryapadma Hadiningrat.
.