Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 1

Tentang Hasil Ganti Rugi Tanah Kas Desa Untuk Dibelikan Tanah Sebagai Penggantinya
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Inst/Bt/1990 yang mengatur mengenai penggunaan dana hasil ganti rugi tanah Kas Desa. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah administratif untuk menjamin kelangsungan pendapatan desa dan tertib administrasi, mengingat banyaknya tanah Kas Desa yang telah digunakan untuk pembangunan oleh instansi pemerintah maupun pihak swasta.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada para Camat di wilayah Kabupaten Bantul untuk menginstruksikan kepada seluruh Kepala Desa terkait pengelolaan aset desa. Poin utama dalam dokumen ini adalah kewajiban untuk segera membelikan tanah pengganti atas tanah Kas Desa yang telah dilepaskan haknya guna menjaga stabilitas sumber pendapatan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengadaan tanah pengganti harus mematuhi urutan dan langkah-langkah teknis berikut ini:

  1. Hasil ganti rugi dalam bentuk uang yang telah diterima oleh Kepala Desa harus segera diwujudkan kembali dalam bentuk tanah yang memiliki nilai setara dengan tanah Kas Desa yang dilepaskan.
  2. Seluruh prosedur pelaksanaan pembelian tanah pengganti wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Tatacara Pembebasan Tanah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menegaskan bahwa penggunaan dana ganti rugi harus tepat sasaran dan tidak boleh menyimpang dari tujuan pengadaan tanah kembali. Ketentuan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan dan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintah desa di lingkungan Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Januari 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.R.T. Suryapadma Hadiningrat.

.