| Tentang | Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil pada Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 237 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tugas,belajar,agama,islam |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 237 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memenuhi standar kualifikasi pendidikan berbasis kompetensi bagi aparatur sipil negara melalui penyelenggaraan pendidikan lanjut yang selektif, efektif, efisien, serta akuntabel.
Dokumen ini secara spesifik mengatur perencanaan pendidikan bagi PNS guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah. Perubahan mendasar yang diatur mencakup penetapan jalur pendidikan formal untuk jenjang strata dua pada program studi tertentu. Hal ini didasarkan pada kebutuhan daerah dalam memperkuat kompetensi teknis dan profesionalisme pegawai, khususnya dalam bidang pendidikan keagamaan.
Fokus utama alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan tugas belajar ini meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan persyaratan administratif yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.