Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 237

Tentang Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil pada Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 237
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tugas,belajar,agama,islam

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 237 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan Rencana Kebutuhan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memenuhi standar kualifikasi pendidikan berbasis kompetensi bagi aparatur sipil negara melalui penyelenggaraan pendidikan lanjut yang selektif, efektif, efisien, serta akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik mengatur perencanaan pendidikan bagi PNS guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah. Perubahan mendasar yang diatur mencakup penetapan jalur pendidikan formal untuk jenjang strata dua pada program studi tertentu. Hal ini didasarkan pada kebutuhan daerah dalam memperkuat kompetensi teknis dan profesionalisme pegawai, khususnya dalam bidang pendidikan keagamaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama alokasi anggaran dan langkah pelaksanaan tugas belajar ini meliputi beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Program ini diprioritaskan bagi PNS yang memegang jabatan Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam.
  2. Instansi pelaksana yang bertanggung jawab atas pengelolaan tugas belajar ini adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  3. Jenjang pendidikan yang ditetapkan adalah Magister (S2) dengan program studi Pendidikan Agama Islam.
  4. Jumlah total alokasi kebutuhan yang disediakan untuk tahun 2026 adalah sebanyak 10 orang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan persyaratan administratif yang wajib diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Penyelenggaraan tugas belajar harus dilaksanakan dengan prinsip tertib administrasi dan transparansi dalam proses seleksi.
  • Rencana kebutuhan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari lampiran keputusan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.