Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 237

Tentang Rencana Kebutuhan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil pada Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 237
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tugas,belajar,agama,islam

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 237 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan rencana kebutuhan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk memenuhi standar kualifikasi pendidikan berbasis kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan lanjut yang dilakukan secara selektif, efektif, efisien, akuntabel, serta transparan demi tercapainya tertib administrasi, khususnya bagi tenaga pendidik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur dasar pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur melalui jalur pendidikan dengan poin-poin teknis sebagai berikut:

  • Perencanaan pendidikan lanjut ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada sektor pendidikan agama.
  • Penyusunan rencana ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi PNS melalui Jalur Pendidikan.
  • Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi instansi terkait dalam mengusulkan PNS yang akan menjalani tugas belajar pada tahun 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama alokasi anggaran dan pelaksanaan tugas belajar ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Sasaran Jabatan: Diperuntukkan khusus bagi PNS dengan jabatan Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam.
  2. Unit Kerja: Fokus alokasi diberikan kepada PNS yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  3. Jenjang Pendidikan: Program yang dibuka adalah jenjang Magister (S2).
  4. Program Studi: Spesialisasi pada program studi Pendidikan Agama Islam.
  5. Jumlah Alokasi: Total kuota kebutuhan yang ditetapkan adalah sebanyak 10 orang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Hal-hal penting terkait aturan peralihan dan ketentuan khusus dalam keputusan ini meliputi:

  • Seluruh proses pengusulan tugas belajar harus mematuhi prinsip akuntabilitas dan dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan organisasi.
  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul, untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.