Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 250

Tentang Bunda Literasi Kapanewon dan Kalurahan Masa Bakti 2026–2029
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 250
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Juni 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bunda,literasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 250 Tahun 2026 yang menetapkan penunjukan Bunda Literasi Kapanewon dan Kalurahan untuk masa bakti 2026–2029. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pembudayaan kegemaran membaca serta mendorong percepatan transformasi perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul melalui figur Ibu sebagai panutan dan motivator literasi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pihak-pihak yang dipercaya mengemban peran sebagai Bunda Literasi di tingkat lokal, yang meliputi:

  1. Ibu Panewu atau Istri Panewu di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk tingkat Kapanewon.
  2. Ibu Lurah atau Istri Lurah di seluruh wilayah Kabupaten Bantul untuk tingkat Kalurahan.

Tugas utama mereka adalah memberikan peran aktif dalam penentuan kebijakan pengembangan literasi mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga hingga satuan pendidikan dan masyarakat umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam melaksanakan fungsinya, Bunda Literasi difokuskan pada beberapa langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Perangkat Daerah serta pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menumbuhkan minat baca.
  • Melaksanakan sosialisasi untuk mendorong keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat literat.
  • Menerima serta menyalurkan saran, masukan, dan kebutuhan aktivitas literasi dari masyarakat di wilayah masing-masing.
  • Mendorong perwujudan pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial di tingkat Kapanewon.

Segala pendanaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan keberlakuan aturan ini:

  • Bunda Literasi Kapanewon dan Kalurahan dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat resmi dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Pendampingan peningkatan minat baca dapat dilakukan pada kegiatan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah, satuan pendidikan, maupun komunitas masyarakat tertentu.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.