Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 250

Tentang Bunda Literasi Kapanewon dan Kalurahan Masa Bakti 2026–2029
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 250
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 17 Juni 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bunda,literasi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 250 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan Bunda Literasi pada tingkat Kapanewon dan Kalurahan untuk Masa Bakti 2026–2029. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pembudayaan kegemaran membaca serta mendorong percepatan transformasi perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul melalui figur seorang ibu yang menjadi panutan dan motivator literasi.

Poin-Poin Utama

  • Subjek Penunjukan: Bunda Literasi terdiri dari Ibu Panewu atau Istri Panewu se-Kabupaten Bantul untuk tingkat Kapanewon, serta Ibu Lurah atau Istri Lurah se-Kabupaten Bantul untuk tingkat Kalurahan.
  • Peran Strategis: Figur yang ditunjuk wajib memiliki komitmen, perhatian, dan empati terhadap pengembangan literasi di lingkup keluarga, satuan pendidikan, hingga masyarakat luas.
  • Fungsi Motivator: Menjadi motor penggerak untuk menumbuhkan perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan literasi yang bermutu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan tugasnya, Bunda Literasi memiliki prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Memberikan peran aktif dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan literasi di berbagai tingkatan sosial.
  2. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Perangkat Daerah, organisasi profesi, maupun non-profesi terkait pemberdayaan masyarakat literat.
  3. Memberikan masukan, pertimbangan, serta menerima saran dan tuntutan masyarakat mengenai aktivitas literasi.
  4. Melakukan pendampingan dalam upaya penguatan minat baca dan mendorong terwujudnya layanan perpustakaan yang berbasis inklusi.
  5. Menciptakan jejaring literasi yang akuntabel untuk mencerdaskan kehidupan bangsa di wilayah tugas masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bunda Literasi di tingkat Kapanewon dan Kalurahan secara struktural wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam melaksanakan tugasnya.
  • Seluruh pembiayaan yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.