| Tentang | Bunda Literasi Kapanewon dan Kalurahan Masa Bakti 2026–2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 250 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 Juni 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 17 Juni 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bunda,literasi |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 250 Tahun 2026 yang menetapkan penunjukan Bunda Literasi Kapanewon dan Kalurahan untuk masa bakti 2026–2029. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pembudayaan kegemaran membaca serta mendorong percepatan transformasi perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul melalui figur Ibu sebagai panutan dan motivator literasi.
Keputusan ini menetapkan pihak-pihak yang dipercaya mengemban peran sebagai Bunda Literasi di tingkat lokal, yang meliputi:
Tugas utama mereka adalah memberikan peran aktif dalam penentuan kebijakan pengembangan literasi mulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga hingga satuan pendidikan dan masyarakat umum.
Dalam melaksanakan fungsinya, Bunda Literasi difokuskan pada beberapa langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:
Segala pendanaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan keberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.