Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 211

Tentang Penghapusan Barang Persediaan berupa Sapi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 211
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sapi,penghapusan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 211 Tahun 2026 yang menetapkan penghapusan barang persediaan berupa ternak sapi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui daftar barang milik daerah dengan menghapus aset yang telah dipindahtangankan melalui proses penjualan, sehingga administrasi kekayaan daerah tetap akurat dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembersihan data aset daerah atas barang yang secara fisik sudah tidak lagi berada dalam penguasaan dinas terkait. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penghapusan aset dilakukan karena barang persediaan telah dijual kepada pihak lain.
  • Aset yang dihapus terdiri dari beberapa jenis ras sapi yang secara teknis berada dalam kondisi afkir atau sudah tidak produktif.
  • Penghapusan ini menjadi dasar hukum bagi pejabat penatausahaan barang untuk melakukan pencoretan dari buku inventaris barang persediaan tahun anggaran 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan rincian dalam lampiran keputusan, alokasi nilai aset yang dihapus dari daftar persediaan adalah sebagai berikut:

  1. 1 ekor Sapi Betina Ongole dengan nilai Rp 7.500.000.
  2. 1 ekor Sapi Betina Limaosin dengan nilai Rp 10.000.000.
  3. 1 ekor Sapi Jantan Ongole dengan nilai Rp 15.000.000.
  4. Total nilai perolehan barang persediaan yang dihapus mencapai Rp 32.500.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur administratif yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Lampiran yang memuat rincian jenis dan harga sapi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari naskah keputusan ini.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) sebagai bentuk transparansi dan pengawasan pengelolaan aset daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.