| Tentang | Penghapusan Barang Persediaan berupa Sapi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 211 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sapi,penghapusan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 211 Tahun 2026 yang menetapkan penghapusan barang persediaan berupa ternak sapi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui daftar barang milik daerah dengan menghapus aset yang telah dipindahtangankan melalui proses penjualan, sehingga administrasi kekayaan daerah tetap akurat dan akuntabel.
Keputusan ini mengatur pembersihan data aset daerah atas barang yang secara fisik sudah tidak lagi berada dalam penguasaan dinas terkait. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Berdasarkan rincian dalam lampiran keputusan, alokasi nilai aset yang dihapus dari daftar persediaan adalah sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.