Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 215

Tentang Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Sebagian Bongkaran Bangunan/Gedung pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 215
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword limit,bangunan,gedung,pendidikan,kepemudaan,olahraga

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 215 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan Harga Limit atau Nilai Terendah atas Barang Milik Daerah berupa material bongkaran sebagian bangunan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam proses pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme penjualan agar berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mengenai nilai jual terendah dari material sisa bongkaran gedung milik pemerintah daerah yang sudah tidak digunakan lagi. Penentuan harga ini didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah. Hal ini dimaksudkan agar aset daerah yang dipindahtangankan tetap memberikan kontribusi nilai bagi kas daerah melalui prosedur penjualan yang sah secara hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari peraturan ini adalah kepastian nilai ekonomi terhadap aset yang akan dijual. Ketentuan teknis dan rincian alokasi aset yang diatur meliputi:

  1. Total harga limit/terendah yang ditetapkan adalah sebesar Rp7.613.000,00 (tujuh juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
  2. Daftar aset bongkaran mencakup beberapa lokasi pendidikan dan fasilitas olahraga, yaitu:
    • Sekolah Dasar Negeri Kanggotan;
    • Sekolah Dasar Negeri Karangtengah Baru;
    • Sekolah Dasar Negeri 1 Cepokjajar;
    • Sekolah Dasar Negeri Payungan;
    • Sekolah Dasar Negeri 1 Sewon;
    • Sekolah Dasar Negeri Bintaran;
    • Scoreboard (papan skor) di Stadion Olahraga Sultan Agung.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, proses pemindahtanganan dilarang dilakukan dengan harga di bawah nilai limit yang telah ditetapkan dalam keputusan ini. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk pengendalian internal atas pengelolaan kekayaan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.