| Tentang | Penghapusan Barang Persediaan berupa Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 221 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | penghapusan,obat,perbekalan,kesehatan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 221 Tahun 2026 yang menetapkan penghapusan barang persediaan milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk menghapus aset berupa obat dan perbekalan kesehatan dari daftar inventaris resmi daerah karena sudah tidak memiliki nilai guna pada Tahun Anggaran 2026.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:
Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas dalam keputusan ini meliputi:
Beberapa hal penting yang menjadi batasan dan ketentuan khusus dalam aturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.