Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 221

Tentang Penghapusan Barang Persediaan berupa Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 221
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penghapusan,obat,perbekalan,kesehatan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 221 Tahun 2026 yang menetapkan penghapusan barang persediaan milik daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk menghapus aset berupa obat dan perbekalan kesehatan dari daftar inventaris resmi daerah karena sudah tidak memiliki nilai guna pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Penghapusan aset dilakukan terhadap barang persediaan yang telah dinyatakan rusak, kedaluwarsa, atau tidak dapat digunakan lagi dalam layanan kesehatan masyarakat.
  • Penghapusan ini mencakup aset yang tersebar di berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Bantul dan Instalasi Farmasi Kabupaten.
  • Secara administratif, keputusan ini berfungsi untuk menyesuaikan catatan keuangan dan daftar barang milik daerah agar sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator pada suhu tinggi untuk menjamin pembuangan limbah medis yang aman dan sesuai prosedur.
  2. Rincian barang yang dihapus mencakup kategori Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) serta obat-obatan Non-NPP dengan detail jumlah, harga satuan, dan tanggal kedaluwarsa.
  3. Penyampaian salinan keputusan diwajibkan kepada Kepala Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
  4. Data barang yang dihapus didasarkan pada rincian persediaan per 31 Desember 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang menjadi batasan dan ketentuan khusus dalam aturan ini adalah:

  • Barang yang tercantum dalam lampiran keputusan ini dilarang digunakan kembali untuk pelayanan kesehatan karena dapat membahayakan keselamatan pasien.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Seluruh proses administrasi penghapusan harus tuntas dilakukan oleh Dinas Kesehatan agar laporan aset daerah tetap akurat dan akuntabel.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.