| Tentang | Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Sebagian Tanah dan Gedung yang berada di Jalan Gajah Mada Komplek Perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyaka |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 228 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 20 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sewa,bpd diy,gedung |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 228 Tahun 2026 yang menetapkan persetujuan atas penyewaan aset daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar dapat memberikan nilai tambah bagi daerah. Keputusan ini merupakan penetapan izin khusus untuk penggunaan aset tertentu oleh pihak perbankan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dokumen ini mengatur secara spesifik mengenai pemberian izin sewa atas sebagian tanah dan gedung milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Objek sewa terletak di Jalan Gajah Mada, tepatnya di dalam Komplek Perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Pihak yang diberikan persetujuan sewa adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT Bank BPD DIY) Cabang Bantul dengan luas lahan yang disewakan sebesar ± 7,50 meter persegi.
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian biaya yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.