Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 228

Tentang Persetujuan Sewa Barang Milik Daerah berupa Sebagian Tanah dan Gedung yang berada di Jalan Gajah Mada Komplek Perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyaka
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 228
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sewa,bpd diy,gedung

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 228 Tahun 2026 yang menetapkan persetujuan atas penyewaan aset daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar dapat memberikan nilai tambah bagi daerah. Keputusan ini merupakan penetapan izin khusus untuk penggunaan aset tertentu oleh pihak perbankan dalam jangka waktu yang ditentukan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur secara spesifik mengenai pemberian izin sewa atas sebagian tanah dan gedung milik Pemerintah Kabupaten Bantul. Objek sewa terletak di Jalan Gajah Mada, tepatnya di dalam Komplek Perkantoran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Pihak yang diberikan persetujuan sewa adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (PT Bank BPD DIY) Cabang Bantul dengan luas lahan yang disewakan sebesar ± 7,50 meter persegi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian biaya yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Besaran Uang Sewa: Nilai sewa yang harus dibayarkan oleh penyewa adalah sebesar Rp77.383.000,00 (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
  2. Jangka Waktu: Masa sewa ditetapkan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan kesepakatan formal.
  3. Mekanisme Pembayaran: Pembayaran dilakukan dengan sistem lump sum atau dibayarkan sekaligus di muka.
  4. Landasan Kerja Sama: Detail operasional lebih lanjut akan dituangkan dalam dokumen Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan pihak perbankan terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penyewa dilarang menunda pembayaran melampaui batas waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum penandatanganan dokumen Perjanjian Sewa Menyewa dilakukan.
  • Pemanfaatan lahan harus sesuai dengan peruntukan yang telah disepakati dan dilarang mengubah fungsi aset tanpa izin tertulis dari pemerintah daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan akan menjadi dasar hukum bagi para pihak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.