| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul karena Dipindahtangankan dengan Cara Hibah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 185 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 15 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | penghabusan,hibah,ppkd |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2026 yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut administratif atas pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme hibah kepada beberapa pemerintah kalurahan pada Tahun Anggaran 2026 agar status kepemilikannya dapat dihapus dari daftar barang milik daerah.
Keputusan ini memuat poin-poin mendasar terkait pengalihan aset negara kepada masyarakat melalui pemerintah desa. Poin-poin tersebut meliputi:
Pelaksanaan penghapusan aset ini dilakukan dengan rincian teknis yang mencakup kode barang, tahun perolehan, serta nilai perolehan aset. Berikut adalah daftar prioritas aset dan nilai anggarannya:
Keputusan ini memiliki kekuatan hukum sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final bagi administrasi aset daerah. Beberapa ketentuan khusus yang diatur antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.