Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 185

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul karena Dipindahtangankan dengan Cara Hibah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 185
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penghabusan,hibah,ppkd

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2026 yang menetapkan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut administratif atas pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme hibah kepada beberapa pemerintah kalurahan pada Tahun Anggaran 2026 agar status kepemilikannya dapat dihapus dari daftar barang milik daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat poin-poin mendasar terkait pengalihan aset negara kepada masyarakat melalui pemerintah desa. Poin-poin tersebut meliputi:

  • Penetapan penghapusan barang milik daerah yang sebelumnya berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  • Penerima hibah yang sah terdiri dari Kalurahan Patalan (Kapanewon Jetis), Kalurahan Imogiri (Kapanewon Imogiri), dan Kalurahan Ringinharjo (Kapanewon Bantul).
  • Aset yang dihapus mencakup berbagai jenis barang, mulai dari jaringan infrastruktur listrik hingga peralatan komputer.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset ini dilakukan dengan rincian teknis yang mencakup kode barang, tahun perolehan, serta nilai perolehan aset. Berikut adalah daftar prioritas aset dan nilai anggarannya:

  1. Enam unit Jaringan Listrik (LPJU Lapangan Tenis) yang berlokasi di Lapangan Tenis Bakulan untuk Kalurahan Patalan dengan harga per unit Rp16.365.833.
  2. Satu unit Bangunan Gedung Pertokoan/Pasar (Gavalum 18 unit) di Pasar Kuliner Demi untuk Kalurahan Imogiri senilai Rp98.975.000.
  3. Satu unit P.C Unit Asus untuk Kalurahan Ringinharjo senilai Rp14.541.000.
  4. Satu unit Printer HP Ink Tank untuk Kalurahan Ringinharjo senilai Rp2.650.000.
  5. Total nilai aset daerah yang dihapuskan melalui proses hibah ini mencapai Rp214.361.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memiliki kekuatan hukum sejak tanggal ditetapkan dan bersifat final bagi administrasi aset daerah. Beberapa ketentuan khusus yang diatur antara lain:

  • Lampiran yang memuat rincian aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 15 April 2026.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk proses verifikasi dan pencatatan akuntansi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 April 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.