| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Pemerintahan Digital Pemerintah Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 180 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | digital |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemerintahan Digital Pemerintah Daerah. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu, efektif, dan berkelanjutan melalui penguatan koordinasi antarperangkat daerah. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 248 Tahun 2024 mengenai Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat, dan lima Kelompok Kerja (Pokja) dengan pembagian tugas teknis sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas tim koordinasi difokuskan pada keterpaduan kebijakan dan integrasi sistem informasi di lingkungan Kabupaten Bantul dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.