Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 180

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemerintahan Digital Pemerintah Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 180
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword digital

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Pemerintahan Digital Pemerintah Daerah. Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan digital yang terpadu, efektif, dan berkelanjutan melalui penguatan koordinasi antar perangkat daerah. Keputusan ini berstatus sebagai aturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 248 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas tim koordinasi yang bertanggung jawab dalam transformasi digital daerah. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan tim yang terdiri dari unsur Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Kelompok Kerja, dan Sekretariat.
  • Penyelarasan kebijakan dan integrasi sistem informasi antar instansi untuk meningkatkan kualitas layanan publik berbasis digital.
  • Penyusunan arsitektur data dan interoperabilitas sistem elektronik pemerintah untuk memastikan data dapat saling terhubung.
  • Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap penerapan Pemerintahan Digital (PEMDI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim dibagi ke dalam beberapa bidang prioritas yang dikelola oleh Kelompok Kerja (Pokja) dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan Manajemen Data: Fokus pada sinkronisasi rencana pembangunan daerah dengan kebijakan Satu Data Indonesia dan pengelolaan data geospasial.
  2. Tata Kelola dan Layanan Digital: Mengatur standar operasional prosedur (SOP) dan Service Level Agreement (SLA) untuk menjamin kualitas layanan digital.
  3. Pengembangan SDM: Prioritas pada peningkatan literasi digital, sertifikasi kompetensi teknologi informasi, dan penguatan budaya kerja kolaboratif.
  4. Infrastruktur dan Keamanan: Mengelola jaringan intra pemerintah, pusat data, serta penerapan prosedur keamanan siber dan persandian.
  5. Audit dan Manajemen Risiko: Melakukan audit teknologi informasi dan identifikasi mitigasi risiko dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan mekanisme tanggung jawab yang harus diperhatikan:

  • Tim Koordinasi wajib mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya yang muncul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka struktur koordinasi lama dalam Keputusan Bupati Nomor 248 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.