| Tentang | Pembentukan Tim Koordinasi Pemerintahan Digital Pemerintah Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 180 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 April 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | digital |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2026 mengenai pembentukan Tim Koordinasi Pemerintahan Digital Pemerintah Daerah. Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan digital yang terpadu, efektif, dan berkelanjutan melalui penguatan koordinasi antar perangkat daerah. Keputusan ini berstatus sebagai aturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 248 Tahun 2024 tentang Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan uraian tugas tim koordinasi yang bertanggung jawab dalam transformasi digital daerah. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim dibagi ke dalam beberapa bidang prioritas yang dikelola oleh Kelompok Kerja (Pokja) dengan pembagian sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan mekanisme tanggung jawab yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.