Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 180

Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemerintahan Digital Pemerintah Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 180
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 April 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 April 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword digital

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemerintahan Digital Pemerintah Daerah. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu, efektif, dan berkelanjutan melalui penguatan koordinasi antarperangkat daerah. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 248 Tahun 2024 mengenai Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi tim yang terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretariat, dan lima Kelompok Kerja (Pokja) dengan pembagian tugas teknis sebagai berikut:

  • Pokja Perencanaan dan Manajemen Data: Bertugas menyelaraskan perencanaan digital dengan pembangunan daerah serta mengimplementasikan kebijakan Satu Data Indonesia.
  • Pokja Tata Kelola, Proses Bisnis, dan Manajemen Layanan Digital: Fokus pada integrasi proses bisnis lintas perangkat daerah dan penyusunan Service Level Agreement (SLA).
  • Pokja Sumber Daya Manusia dan Budaya: Bertanggung jawab dalam peningkatan literasi digital dan pengembangan kompetensi SDM aparatur.
  • Pokja Infrastruktur Digital dan Keamanan Informasi: Mengelola jaringan intra pemerintah, pusat data, serta prosedur keamanan siber.
  • Pokja Audit TIK dan Manajemen Risiko: Melaksanakan pengawasan teknis dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim koordinasi difokuskan pada keterpaduan kebijakan dan integrasi sistem informasi di lingkungan Kabupaten Bantul dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan arah kebijakan, strategi, dan peta rencana implementasi Pemerintahan Digital yang selaras dengan target daerah.
  2. Pemenuhan indikator dalam evaluasi Pemerintahan Digital (PEMDI) secara berkala untuk memonitor kemajuan transformasi digital.
  3. Penyediaan infrastruktur pendukung yang menjamin interoperabilitas atau kemampuan antar sistem untuk saling berkomunikasi dan berbagi data.
  4. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam dokumen ini:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pengembangan aplikasi atau layanan digital dilarang dilakukan secara parsial tanpa melalui koordinasi penyelarasan dengan arsitektur Pemerintahan Digital yang telah ditetapkan.
  • Dengan berlakunya keputusan baru ini, maka tim koordinasi yang dibentuk berdasarkan aturan lama (Keputusan Bupati Nomor 248 Tahun 2024) dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Tim diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan tidak adanya tumpang tindih fungsi layanan antar perangkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 April 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.