Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 274

Tentang Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Batik Kayu Krebet Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 274
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword batik,kayu,krebet,geografis

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2026 tentang pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Kayu Krebet Bantul. Peraturan ini adalah regulasi baru yang bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi perlindungan produk Batik Kayu Krebet yang dinilai memiliki keunikan, mutu, dan kekhasan geografis yang berbeda dari daerah lain, sehingga memerlukan pengakuan resmi melalui skema Indikasi Geografis.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan organisasi masyarakat yang khusus bertugas mengelola perlindungan hak kekayaan intelektual komunal. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Pembentukan Struktur Organisasi: Pembentukan pengurus yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan unsur masyarakat.
  • Legalitas Produk: Penegasan bahwa produk Batik Kayu Krebet memerlukan perlindungan hukum untuk menjaga kelestarian dan nilai ekonomisnya.
  • Penyusunan Dokumentasi: Kewajiban pengurus untuk menyusun dokumen deskripsi teknis sebagai syarat utama pendaftaran Indikasi Geografis ke kementerian terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dalam organisasi ini dibagi berdasarkan tingkatan prioritas dan fungsi teknis sebagai berikut:

  1. Arahan Strategis: Pelindung memberikan petunjuk dan rekomendasi kebijakan terkait pengusulan perlindungan produk.
  2. Fasilitasi dan Pembinaan: Pejabat daerah memfasilitasi kemitraan antara pengrajin, pengusaha, dan pemerintah untuk memperkuat rantai pasok.
  3. Manajemen Kualitas: Pengurus wajib memberikan jaminan kualitas produk yang dipasarkan dan menjaga ketersediaan bahan baku yang sesuai standar.
  4. Pengembangan Usaha: Mendorong penciptaan iklim usaha yang kondusif melalui regulasi dan integrasi kegiatan dari tingkat pengrajin hingga pabrikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab, yaitu:

  • Tanggung Jawab Tunggal: Organisasi MPIG wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
  • Ketentuan Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Juli 2026.
  • Personalia Lintas Sektor: Struktur organisasi melibatkan berbagai dinas teknis seperti Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan serta Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) untuk memastikan koordinasi yang komprehensif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.