Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 274

Tentang Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Batik Kayu Krebet Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 274
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword batik,kayu,krebet,geografis

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Kayu Krebet Bantul. Dokumen ini adalah peraturan baru yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk Batik Kayu Krebet karena memiliki mutu, kualitas, dan keunikan khas yang berbeda dengan daerah lain, sehingga perlu dijaga melalui mekanisme Indikasi Geografis.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi dan pembagian tugas dalam rangka perlindungan produk unggulan daerah. Poin-poin utama yang diatur adalah:

  • Pembentukan personalia MPIG yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan masyarakat.
  • Pemberian wewenang kepada organisasi untuk mengelola perlindungan hukum bagi Batik Kayu Krebet.
  • Tugas pembinaan untuk meningkatkan kemitraan antara pengusaha dan pemerintah daerah.
  • Penguatan integrasi usaha mulai dari tingkat pengrajin hingga ke pabrikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, MPIG memiliki fokus utama dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan pengajuan usulan resmi terkait Indikasi Geografis kepada instansi berwenang.
  2. Menyusun dokumen deskripsi yang memuat persyaratan teknis dan karakteristik unik produk.
  3. Memberikan jaminan kualitas (quality control) atas produk yang dihasilkan dan dipasarkan oleh masyarakat.
  4. Menjaga ketersediaan dan standar kualitas bahan baku pembuatan batik kayu di wilayah terkait.
  5. Menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui kerangka regulasi dan kegiatan yang terintegrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:

  • Anggota MPIG dilarang bekerja di luar arahan dan petunjuk yang diberikan oleh Pelindung (Bupati).
  • Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis dalam menjalankan seluruh tugasnya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Struktur kepengurusan harus terdiri dari berbagai bidang spesifik seperti pemasaran, pengawasan mutu, kerjasama, serta hukum dan advokasi untuk menjamin keberlangsungan perlindungan produk.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.