Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 274

Tentang Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Batik Kayu Krebet Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 274
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword batik,kayu,krebet,geografis

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Kayu Krebet Bantul. Ini adalah peraturan baru yang diterbitkan sebagai landasan hukum untuk melindungi produk kerajinan Batik Kayu Krebet yang dinilai memiliki mutu, kualitas, keunikan, dan kekhasan tertentu yang tidak dimiliki daerah lain. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan pengakuan resmi melalui skema Indikasi Geografis guna menjaga kelestarian dan nilai ekonomis produk unggulan daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan organisasi MPIG dengan struktur yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan masyarakat. Poin-poin perubahan dan isi mendasar dalam keputusan ini meliputi:

  • Legalisasi Organisasi: Pembentukan struktur resmi MPIG sebagai wadah bagi pengrajin untuk mempertahankan dan mengembangkan keberadaan produk.
  • Perlindungan Hukum: Memberikan perlindungan terhadap produk unggulan daerah dari potensi klaim pihak luar.
  • Peningkatan Kemitraan: Mendorong integrasi kegiatan usaha serta kolaborasi antara pengrajin, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pelaksanaan dan pembagian tugas dalam struktur MPIG diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pelindung: Bertugas memberikan arahan, petunjuk, serta rekomendasi formal terhadap proses pengusulan perlindungan produk.
  2. Pembina: Memfasilitasi pemberdayaan kelompok pengrajin, meningkatkan kemitraan strategis, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dari sisi regulasi.
  3. Pengurus: Memiliki tanggung jawab teknis dalam pengajuan usulan, penyusunan dokumen deskripsi persyaratan Indikasi Geografis, penjaminan kualitas produk (quality assurance), dan pengelolaan bahan baku.
  4. Seluruh jajaran MPIG dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:

  • Kewajiban Penjagaan Mutu: Pengurus wajib memberikan jaminan kualitas terhadap produk yang dihasilkan dan dipasarkan agar tidak menyimpang dari standar Indikasi Geografis.
  • Ketersediaan Bahan Baku: MPIG dilarang mengabaikan keberlangsungan bahan baku dan wajib menjaga ketersediaannya secara berkelanjutan.
  • Aturan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar bagi operasional personalia yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.