| Tentang | Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Batik Kayu Krebet Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
| Nomor Peraturan | 274 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | batik,kayu,krebet,geografis |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Kayu Krebet Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Batik Kayu Krebet karena produk tersebut memiliki mutu, kualitas, keunikan, dan kekhasan yang berbeda dengan daerah lain. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan memperkuat posisi produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis.
Peraturan ini merinci pembentukan organisasi yang bertugas mengelola perlindungan produk lokal dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, pembagian tugas dan prioritas kerja diatur dalam urutan sebagai berikut:
Ketentuan khusus dalam keputusan ini menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Struktur personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, dan segala bentuk perubahan harus mengikuti regulasi yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi dinas terkait seperti Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan dalam melakukan pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.