| Tentang | Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Batik Kayu Krebet Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
| Nomor Peraturan | 274 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | batik,kayu,krebet,geografis |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2026 tentang pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Kayu Krebet Bantul. Peraturan ini adalah regulasi baru yang bertujuan untuk memberikan kerangka hukum bagi perlindungan produk Batik Kayu Krebet yang dinilai memiliki keunikan, mutu, dan kekhasan geografis yang berbeda dari daerah lain, sehingga memerlukan pengakuan resmi melalui skema Indikasi Geografis.
Keputusan ini menetapkan pembentukan organisasi masyarakat yang khusus bertugas mengelola perlindungan hak kekayaan intelektual komunal. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Pelaksanaan tugas dalam organisasi ini dibagi berdasarkan tingkatan prioritas dan fungsi teknis sebagai berikut:
Berdasarkan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.