| Tentang | Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Batik Kayu Krebet Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
| Nomor Peraturan | 274 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | batik,kayu,krebet,geografis |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Kayu Krebet Bantul. Ini adalah peraturan baru yang diterbitkan sebagai landasan hukum untuk melindungi produk kerajinan Batik Kayu Krebet yang dinilai memiliki mutu, kualitas, keunikan, dan kekhasan tertentu yang tidak dimiliki daerah lain. Tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan pengakuan resmi melalui skema Indikasi Geografis guna menjaga kelestarian dan nilai ekonomis produk unggulan daerah tersebut.
Peraturan ini menetapkan pembentukan organisasi MPIG dengan struktur yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan masyarakat. Poin-poin perubahan dan isi mendasar dalam keputusan ini meliputi:
Fokus utama pelaksanaan dan pembagian tugas dalam struktur MPIG diatur dengan urutan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.