Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 274

Tentang Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Batik Kayu Krebet Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 274
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword batik,kayu,krebet,geografis

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 274 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Kayu Krebet Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Batik Kayu Krebet karena produk tersebut memiliki mutu, kualitas, keunikan, dan kekhasan yang berbeda dengan daerah lain. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan memperkuat posisi produk unggulan daerah melalui skema Indikasi Geografis.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci pembentukan organisasi yang bertugas mengelola perlindungan produk lokal dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pembentukan MPIG: Menetapkan susunan dan personalia organisasi yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat.
  • Legalitas Produk: Melakukan pengajuan usulan dan penyusunan dokumen deskripsi persyaratan Indikasi Geografis untuk perlindungan hukum.
  • Pengembangan Usaha: Mendorong integrasi kegiatan usaha mulai dari tingkat pengrajin hingga pabrikan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.
  • Kemitraan: Memfasilitasi peningkatan kemitraan antara pengusaha, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, pembagian tugas dan prioritas kerja diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Arahan Kebijakan: Pelindung bertugas memberikan arahan, petunjuk, serta rekomendasi atas pengusulan yang dilakukan oleh masyarakat.
  2. Fasilitasi Operasional: Pembina berfokus pada pemberdayaan kelompok pengrajin dalam mempertahankan keberadaan Batik Kayu Krebet serta peningkatan kemitraan strategis.
  3. Penjaminan Mutu: Pengurus wajib memberikan jaminan kualitas produk yang dihasilkan dan dipasarkan agar sesuai dengan standar Indikasi Geografis.
  4. Manajemen Bahan Baku: Menjaga ketersediaan dan kualitas bahan baku utama yang digunakan dalam proses pembuatan batik kayu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam keputusan ini menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Struktur personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, dan segala bentuk perubahan harus mengikuti regulasi yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi dinas terkait seperti Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan dalam melakukan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.