Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 258

Tentang Pengelolaan Taman Pengasuhan Anak Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 258
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juni 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tpa,pengasuhan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 258 Tahun 2026 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur pedoman teknis Pengelolaan Taman Pengasuhan Anak (TPA) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak pada fase golden age (usia emas), khususnya sejak masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) hingga usia enam tahun. Peraturan ini hadir sebagai acuan bagi lembaga pengasuhan dalam menyediakan layanan yang berkualitas, aman, dan terintegrasi guna mendukung tumbuh kembang anak serta produktivitas orang tua yang bekerja.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai aspek fundamental dalam penyelenggaraan TPA yang mencakup legalitas, manajemen, dan standar operasional. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:

  • Kategori Layanan: Pembagian waktu layanan pengasuhan menjadi tiga jenis, yaitu Regular (07.30–11.00), Half Day (07.30–13.30), dan Full Day (07.30–16.00).
  • Fasilitas Keamanan: Kewajiban penyediaan fasilitas CCTV yang dapat diakses oleh pengasuh, manajemen, wali murid, dan perangkat daerah berwenang untuk menjamin transparansi pengasuhan.
  • Pemantauan Tumbuh Kembang: Kewajiban penggunaan instrumen Kartu Kembang Anak (KKA) untuk memantau perkembangan anak secara periodik.
  • Kompetensi SDM: Pengasuh diwajibkan memiliki pemahaman mengenai pencegahan stunting, delapan fungsi keluarga, dan telah lulus uji kompetensi dari lembaga berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan standar teknis yang ketat guna memastikan kualitas layanan pengasuhan melalui indikator evaluasi dan rasio pendampingan. Prioritas teknis tersebut meliputi:

  1. Rasio pengasuh terhadap anak ditentukan berdasarkan kelompok usia: untuk usia 0-2 tahun maksimal 1 pengasuh untuk 4 anak; usia 2-4 tahun maksimal 1 pengasuh untuk 8 anak; dan usia 4-6 tahun maksimal 1 pengasuh untuk 15 anak.
  2. Penyediaan sarana prasarana yang lengkap, mulai dari ruang bermain, ruang tidur anak, ruang perawatan, alat permainan edukatif, hingga perlengkapan kotak P3K dan pemadam kebakaran.
  3. Mekanisme rujukan wajib dilakukan apabila ditemukan anak dengan pertumbuhan yang tidak sesuai usia, gangguan perkembangan, atau adanya indikasi kekerasan.
  4. Pengawasan operasional dilakukan secara kolaboratif melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, serta organisasi mitra seperti HIMPAUDI.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prinsip dasar yang wajib ditaati oleh pengelola TPA di Kabupaten Bantul:

  • Prinsip Non-Diskriminatif: Pelayanan pengasuhan tidak boleh membedakan latar belakang anak dan keluarga.
  • Anti-Kekerasan: Lingkungan TPA wajib terbebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental terhadap anak.
  • Kepatuhan Norma: Seluruh tata kelola dan aktivitas pengasuhan harus berbasis pada budaya serta norma yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Akses Informasi: Manajemen TPA dilarang membatasi akses informasi terkait kondisi pertumbuhan dan keamanan anak kepada orang tua atau wali murid yang sah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.