| Tentang | Pengelolaan Taman Pengasuhan Anak Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 258 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juni 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Juni 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tpa,pengasuhan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 258 Tahun 2026 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur pedoman teknis Pengelolaan Taman Pengasuhan Anak (TPA) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak pada fase golden age (usia emas), khususnya sejak masa 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) hingga usia enam tahun. Peraturan ini hadir sebagai acuan bagi lembaga pengasuhan dalam menyediakan layanan yang berkualitas, aman, dan terintegrasi guna mendukung tumbuh kembang anak serta produktivitas orang tua yang bekerja.
Dokumen ini merinci berbagai aspek fundamental dalam penyelenggaraan TPA yang mencakup legalitas, manajemen, dan standar operasional. Beberapa poin penting yang diatur meliputi:
Peraturan ini menetapkan standar teknis yang ketat guna memastikan kualitas layanan pengasuhan melalui indikator evaluasi dan rasio pendampingan. Prioritas teknis tersebut meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prinsip dasar yang wajib ditaati oleh pengelola TPA di Kabupaten Bantul:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.