Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 277

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Nuryani Sarjana Pendidikan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Endang Murwaningsih Madanik Sebaga
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 277
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bamuskal,paw,wijirejo

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan keanggotaan dalam struktur organisasi tingkat desa. Keputusan ini bertujuan untuk meresmikan pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Wijirejo karena alasan pengunduran diri dan sekaligus meresmikan pengangkatan penggantinya melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).

Poin-Poin Utama

Terdapat dua poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini yaitu:

  • Peresmian pemberhentian dengan hormat Saudara Nuryani, Sarjana Pendidikan dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul.
  • Peresmian pengangkatan Saudara Endang Murwaningsih Mardanik sebagai anggota Bamuskal pengganti untuk sisa masa jabatan yang ada.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan dasar hukum teknis yang menjadi prioritas dalam keputusan ini meliputi:

  1. Dasar hukum utama merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan, khususnya pada pasal-pasal yang mengatur pemberhentian anggota karena mengundurkan diri.
  2. Proses administrasi dijalankan berdasarkan usulan dari Panewu Pandak dan Keputusan Bamuskal Kalurahan Wijirejo mengenai penetapan pemberhentian dan pengusulan pengganti.
  3. Keanggotaan baru bagi pejabat pengganti dinyatakan mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal dilakukannya pengucapan sumpah atau janji jabatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam penetapan ini adalah:

  • Pemberhentian anggota lama disertai dengan pemberian ucapan terima kasih secara formal atas pengabdian dan jasa-jasa yang telah diberikan selama masa jabatan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara administratif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta pejabat kewilayahan terkait untuk dilakukan tindak lanjut sesuai fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.