Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 277

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Nuryani Sarjana Pendidikan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Endang Murwaningsih Madanik Sebaga
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 277
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bamuskal,paw,wijirejo

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2026 yang menetapkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak. Peraturan ini bersifat administratif untuk melakukan pembaruan struktur keanggotaan lembaga desa akibat adanya anggota yang mengundurkan diri, guna memastikan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat di tingkat kalurahan tetap berjalan optimal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan perubahan personel pada struktur Bamuskal Kalurahan Wijirejo dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Meresmikan pemberhentian Saudara Nuryani, Sarjana Pendidikan dari keanggotaan Bamuskal karena alasan pengunduran diri secara sukarela.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Endang Murwaningsih Mardanik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.
  • Pemerintah memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pejabat lama atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama masa jabatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada urutan prioritas dan landasan hukum teknis sebagai berikut:

  1. Keputusan didasarkan pada usulan dari Panewu Pandak melalui surat nomor B/400.10.2.3/00325 dan Keputusan Bamuskal Wijirejo Nomor 2 Tahun 2026.
  2. Keanggotaan baru bagi Pengganti Antar Waktu dihitung secara resmi sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dilakukan.
  3. Dasar hukum utama yang digunakan adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang tercantum dalam dokumen ini meliputi:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu 1 Juli 2026.
  • Anggota yang baru diangkat diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Kepala Inspektorat Daerah dan Lurah Wijirejo, sebagai bentuk transparansi dan tertib administrasi pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.