| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Nuryani Sarjana Pendidikan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Endang Murwaningsih Madanik Sebaga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 277 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bamuskal,paw,wijirejo |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2026 yang menetapkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak. Peraturan ini bersifat administratif untuk melakukan pembaruan struktur keanggotaan lembaga desa akibat adanya anggota yang mengundurkan diri, guna memastikan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat di tingkat kalurahan tetap berjalan optimal.
Keputusan ini menetapkan perubahan personel pada struktur Bamuskal Kalurahan Wijirejo dengan poin-poin sebagai berikut:
Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada urutan prioritas dan landasan hukum teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang tercantum dalam dokumen ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.
.