| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Nuryani Sarjana Pendidikan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Wijirejo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Endang Murwaningsih Madanik Sebaga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 277 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bamuskal,paw,wijirejo |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 277 Tahun 2026 yang menetapkan perubahan keanggotaan dalam struktur organisasi tingkat desa. Keputusan ini bertujuan untuk meresmikan pemberhentian seorang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Wijirejo karena alasan pengunduran diri dan sekaligus meresmikan pengangkatan penggantinya melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Terdapat dua poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan dasar hukum teknis yang menjadi prioritas dalam keputusan ini meliputi:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam penetapan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.