| Tentang | Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 289 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | dikal,insentif,kalurahan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 289 Tahun 2026 menetapkan hasil penilaian kinerja pemerintah Kalurahan sebagai dasar pemberian penghargaan berupa Dana Insentif Kalurahan (DIKal) untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang bertujuan untuk memberikan apresiasi atas pencapaian tata kelola pemerintahan desa yang efektif di wilayah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merincikan hasil evaluasi terhadap 75 Kalurahan dengan klasifikasi nilai yang beragam. Dari total tersebut, hanya Kalurahan yang masuk dalam Kategori A (Memuaskan) yang dinyatakan berhak menerima dana insentif. Sebanyak 15 Kalurahan terpilih dengan peringkat nilai tertinggi adalah sebagai berikut:
Penilaian kinerja didasarkan pada aspek-aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa. Adapun prioritas penilaian dan ketentuan teknis anggarannya meliputi:
Berdasarkan aturan ini, Kalurahan yang mendapatkan hasil penilaian di bawah kategori A (seperti kategori BB, B, CC, dan C) tidak berhak menerima alokasi dana insentif tersebut. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini bersifat resmi untuk diketahui dan dipergunakan oleh instansi terkait, termasuk para Panewu (Camat) dan Lurah di lingkungan Kabupaten Bantul.
Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.