Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 289

Tentang Hasil Penilaian Dana Insentif Kalurahan dan Kalurahan Penerima Dana Insentif Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 289
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword dikal,insentif,kalurahan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 289 Tahun 2026 menetapkan hasil penilaian kinerja pemerintah Kalurahan sebagai dasar pemberian penghargaan berupa Dana Insentif Kalurahan (DIKal) untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang bertujuan untuk memberikan apresiasi atas pencapaian tata kelola pemerintahan desa yang efektif di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merincikan hasil evaluasi terhadap 75 Kalurahan dengan klasifikasi nilai yang beragam. Dari total tersebut, hanya Kalurahan yang masuk dalam Kategori A (Memuaskan) yang dinyatakan berhak menerima dana insentif. Sebanyak 15 Kalurahan terpilih dengan peringkat nilai tertinggi adalah sebagai berikut:

  1. Murtigading (Nilai 85,9)
  2. Mulyodadi (Nilai 84,9)
  3. Argodadi (Nilai 84,3)
  4. Karangtengah (Nilai 84,2)
  5. Tirtohargo (Nilai 84,0)
  6. Caturharjo (Nilai 83,9)
  7. Bangunjiwo (Nilai 83,5)
  8. Trimulyo (Nilai 83,5)
  9. Wijirejo (Nilai 83,5)
  10. Sumbermulyo (Nilai 82,9)
  11. Pendowoharjo (Nilai 82,4)
  12. Guwosari (Nilai 82,0)
  13. Wonolelo (Nilai 81,5)
  14. Triwidadi (Nilai 81,0)
  15. Tamantirto (Nilai 80,7)

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penilaian kinerja didasarkan pada aspek-aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa. Adapun prioritas penilaian dan ketentuan teknis anggarannya meliputi:

  • Penilaian terhadap tata kelola keuangan dan tata kelola pelayanan dasar.
  • Evaluasi pada bidang ekonomi, inovasi, pembangunan manusia, serta efektivitas pengelolaan sampah.
  • Besaran dana insentif ditetapkan senilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap Kalurahan yang memenuhi kriteria.
  • Seluruh biaya insentif dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan aturan ini, Kalurahan yang mendapatkan hasil penilaian di bawah kategori A (seperti kategori BB, B, CC, dan C) tidak berhak menerima alokasi dana insentif tersebut. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini bersifat resmi untuk diketahui dan dipergunakan oleh instansi terkait, termasuk para Panewu (Camat) dan Lurah di lingkungan Kabupaten Bantul.

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.