| Tentang | Bunda Literasi Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2026–2029 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 284 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 13 Juli 2026
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bunda,literasi,kabupaten |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan Bunda Literasi Kabupaten Bantul untuk masa bakti tahun 2026–2029. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan pembudayaan kegemaran membaca serta mendorong transformasi perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul melalui figur seorang ibu yang menjadi panutan dan motivator bagi masyarakat. Peraturan ini merupakan pembaruan yang menggantikan ketentuan sebelumnya guna menyesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini.
Dokumen ini secara resmi menetapkan bahwa figur yang menjabat sebagai Bunda Literasi Kabupaten Bantul adalah Istri Bupati. Peraturan ini disusun berdasarkan Pedoman Teknis Pemilihan dan Pelaksanaan Kegiatan Duta Baca Daerah dan Bunda Literasi dari Perpustakaan Nasional. Penunjukan ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap minat baca masyarakat melalui pendekatan yang lebih personal dan komunikatif di tingkat keluarga maupun satuan pendidikan.
Bunda Literasi memiliki serangkaian tugas strategis yang menitikberatkan pada pengembangan literasi di berbagai lapisan masyarakat. Berikut adalah prioritas tugas yang diatur:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.