Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 284

Tentang Bunda Literasi Kabupaten Bantul Masa Bakti Tahun 2026–2029
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 284
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Juli 2026
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bunda,literasi,kabupaten

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan penunjukan Bunda Literasi Kabupaten Bantul untuk masa bakti tahun 2026–2029. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan pembudayaan kegemaran membaca serta mendorong transformasi perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul melalui figur seorang ibu yang menjadi panutan dan motivator bagi masyarakat. Peraturan ini merupakan pembaruan yang menggantikan ketentuan sebelumnya guna menyesuaikan dengan kebutuhan daerah saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara resmi menetapkan bahwa figur yang menjabat sebagai Bunda Literasi Kabupaten Bantul adalah Istri Bupati. Peraturan ini disusun berdasarkan Pedoman Teknis Pemilihan dan Pelaksanaan Kegiatan Duta Baca Daerah dan Bunda Literasi dari Perpustakaan Nasional. Penunjukan ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata terhadap minat baca masyarakat melalui pendekatan yang lebih personal dan komunikatif di tingkat keluarga maupun satuan pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bunda Literasi memiliki serangkaian tugas strategis yang menitikberatkan pada pengembangan literasi di berbagai lapisan masyarakat. Berikut adalah prioritas tugas yang diatur:

  1. Menentukan dan melaksanakan kebijakan pengembangan literasi di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
  2. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan perangkat daerah serta organisasi profesi dalam pemberdayaan masyarakat yang literat.
  3. Melakukan sosialisasi kegiatan literasi untuk menumbuhkan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan literasi yang bermutu.
  4. Menerima saran, masukan, serta tuntutan kebutuhan aktivitas literasi dari masyarakat luas.
  5. Melakukan pendampingan dalam upaya penguatan minat baca pada lembaga atau komunitas tertentu.
  6. Mendorong terwujudnya transformasi perpustakaan menjadi pelayanan perpustakaan berbasis inklusi.
  7. Memastikan akuntabilitas dalam setiap program kegiatan literasi yang dilaksanakan di wilayah kabupaten.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Bunda Literasi diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 424 Tahun 2021 tentang Bunda Literasi masa bhakti 2021-2026 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.