Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 273

Tentang Besaran Pembayaran Pisungsung Atas Pemanfaatan Tanah Kasultanan Yogyakarta Yang Digunakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 273
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pisungsung,tanah,kasultanan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 273 Tahun 2026 yang menetapkan nilai pembayaran pisungsung atas penggunaan Tanah Kasultanan Yogyakarta oleh Pemerintah Daerah. Peraturan ini bersifat teknis administratif untuk melaksanakan amanat penggunaan lahan milik Kasultanan guna mendukung operasional pemerintahan di Kabupaten Bantul pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul memanfaatkan Tanah Kasultanan sehingga secara hukum wajib memberikan pisungsung (pemberian/tribute) kepada Kasultanan Yogyakarta.
  • Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta serta regulasi mengenai APBD Tahun Anggaran 2026.
  • Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian nilai anggaran yang harus dikeluarkan oleh kas daerah bagi pihak Kasultanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran pembayaran pisungsung atas pemanfaatan tanah ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
  2. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
  3. Keputusan ini berlaku secara resmi dan mulai mempunyai kekuatan hukum pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana pisungsung tidak dapat dialokasikan di luar mekanisme APBD yang telah ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini secara khusus disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah, Kepala BPKPAD, dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) untuk pengawasan dan pelaksanaan teknis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.