Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 270

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah berupa Motor Roda Tiga Pengangkut Sampah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 270
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Juni 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword motor,roda,tiga,sampah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 270 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan daftar penerima bantuan hibah barang berupa kendaraan bermotor untuk kepentingan publik. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja pelayanan masyarakat di bidang pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini untuk menjamin akuntabilitas penyaluran bantuan:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan hibah berupa Motor Roda Tiga Pengangkut Sampah kepada sejumlah pihak yang memenuhi kriteria.
  • Proses administrasi pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.
  • Keabsahan pemberian hibah bergantung pada kesepakatan tertulis antara pemerintah daerah dan pihak penerima.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan alokasi anggaran dalam keputusan ini diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Total pengadaan hibah adalah sebanyak 9 unit motor roda tiga pengangkut sampah.
  2. Nilai satu unit motor roda tiga ditetapkan sebesar Rp34.938.000,00.
  3. Total besaran nilai hibah yang dikucurkan mencapai Rp314.442.000,00.
  4. Distribusi barang dilakukan kepada 8 Kalurahan, yaitu Kalurahan Trirenggo, Palbapang, Sabdodadi, Guwosari, Wijirejo, Trimulyo, Timbulharjo, dan Sriharjo.
  5. Kalurahan Guwosari mendapatkan prioritas alokasi sebanyak 2 unit, sementara kalurahan lainnya masing-masing mendapatkan 1 unit.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini juga mengatur mengenai batasan dan syarat khusus dalam pelaksanaan hibah:

  • Hibah secara fisik dilarang diberikan sebelum pihak penerima dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
  • Segala biaya yang timbul akibat berlakunya keputusan ini wajib dibebankan pada DPA Perangkat Daerah terkait pada tahun anggaran berjalan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pejabat berwenang untuk menyalurkan barang milik daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.