Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 269

Tentang Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap III Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 269
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Juni 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword mop,iii

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 269 Tahun 2026 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada peserta baru program Keluarga Berencana (KB) yang menggunakan Metode Operasi Pria (MOP). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Kabupaten Bantul, khususnya untuk meningkatkan partisipasi pria dalam program KB pada tahap III tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan penghargaan kepada lima orang peserta KB baru yang telah menjalani prosedur medis MOP atau vasektomi.
  • Keputusan ini merinci daftar nama dan alamat penerima penghargaan secara spesifik untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi dana.
  • Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi warga dalam pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga yang sehat di wilayah Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Kriteria utama penerima adalah Pasangan Usia Subur (PUS) yang terikat dalam ikatan pernikahan yang sah secara hukum.
  2. Penerima wajib memiliki identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Bantul atau secara faktual berdomisili di Kabupaten Bantul.
  3. Penerima harus terdaftar sebagai peserta KB baru dengan metode MOP pada tahun berjalan, yaitu tahun 2026.
  4. Alokasi dana yang diberikan kepada setiap peserta adalah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  5. Total anggaran yang dikeluarkan untuk lima orang penerima dalam tahap ini berjumlah Rp5.000.000,00 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penghargaan ini hanya diberikan kepada individu yang memenuhi seluruh kriteria administratif dan teknis yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab anggaran daerah sesuai dengan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026. Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul untuk dilaksanakan sesuai prosedur.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.