| Tentang | Pemberian Penghargaan Bagi Peserta Keluarga Berencana Baru Dengan Metode Operasi Pria Tahap III Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 269 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Juni 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Juni 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | mop,iii |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 269 Tahun 2026 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada peserta baru program Keluarga Berencana (KB) yang menggunakan Metode Operasi Pria (MOP). Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) di Kabupaten Bantul, khususnya untuk meningkatkan partisipasi pria dalam program KB pada tahap III tahun anggaran 2026.
Penghargaan ini hanya diberikan kepada individu yang memenuhi seluruh kriteria administratif dan teknis yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan. Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab anggaran daerah sesuai dengan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026. Keputusan ini mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul untuk dilaksanakan sesuai prosedur.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.