| Tentang | Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 216 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hibah,peralatan,mesin |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 216 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan persetujuan atas pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme Hibah. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non-komersial, serta memperlancar penyelenggaraan pemerintahan. Status peraturan ini adalah penetapan legalitas atas pemberian aset daerah berupa peralatan dan mesin kepada pihak-pihak penerima tertentu.
Dokumen ini merinci penyerahan aset yang sebelumnya berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul. Poin utama yang diatur meliputi legalitas subjek pemberi dan penerima hibah, objek barang yang dihibahkan, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi agar perpindahan tangan aset daerah tersebut sah secara hukum dan tercatat dalam sistem akuntansi pemerintah daerah.
Pelaksanaan hibah diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan publik dan pembinaan olahraga di wilayah Kabupaten Bantul. Langkah-langkah teknis yang diatur adalah sebagai berikut:
Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi mekanisme pengawasan dan keberlakuan aturan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2026. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.