Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 216

Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul kepada Penerima Hibah
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 216
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hibah,peralatan,mesin

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 216 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan persetujuan atas pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) melalui mekanisme Hibah. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non-komersial, serta memperlancar penyelenggaraan pemerintahan. Status peraturan ini adalah penetapan legalitas atas pemberian aset daerah berupa peralatan dan mesin kepada pihak-pihak penerima tertentu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci penyerahan aset yang sebelumnya berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bantul. Poin utama yang diatur meliputi legalitas subjek pemberi dan penerima hibah, objek barang yang dihibahkan, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi agar perpindahan tangan aset daerah tersebut sah secara hukum dan tercatat dalam sistem akuntansi pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hibah diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan publik dan pembinaan olahraga di wilayah Kabupaten Bantul. Langkah-langkah teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Formalisasi hibah harus dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Bantul dan pihak penerima.
  2. Penyerahan fisik barang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  3. Rincian aset yang dihibahkan mencakup:
    • 6 unit alat pengairan (selang, pompa air, dan power sprayer) serta 4 unit mesin gergaji (chainsaw) untuk Kalurahan Imogiri.
    • 2 unit peralatan olahraga berupa kursi roda tanding untuk National Paralympic Committee (NPC) dengan total nilai sekitar Rp59,8 juta.
    • 1 unit Mobil Ambulance Isuzu NHR 55 C dengan nilai Rp140.000.000 untuk Kalurahan Mulyodadi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi mekanisme pengawasan dan keberlakuan aturan, yaitu:

  • Seluruh barang yang dihibahkan tercatat dalam kondisi Baik dan wajib dipergunakan oleh penerima sesuai dengan fungsi asalnya untuk kepentingan masyarakat.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk transparansi dan fungsi audit.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan dan tidak dapat diganggu gugat kecuali ditemukan kekeliruan di kemudian hari.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2026. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.