Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 223

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 223
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bantuan,kalurahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 223 Tahun 2026 yang menetapkan rincian daftar desa (kalurahan), lokasi spesifik, dan besaran dana bantuan untuk program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2023 guna memastikan distribusi bantuan keuangan untuk pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai rencana anggaran tahun 2026.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:

  • Penetapan daftar Kalurahan penerima bantuan keuangan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penentuan lokasi spesifik pembangunan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) atau unit wilayah terkecil.
  • Rincian nomenklatur kegiatan pembangunan fisik dan sosial yang telah disetujui.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi unit kerja terkait dalam menyalurkan dana Bantuan Keuangan Khusus kepada pemerintah kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis program P2MK tahun 2026 difokuskan pada infrastruktur dasar dan sarana publik dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Total pagu anggaran yang dialokasikan dalam keputusan ini mencapai Rp4.130.000.000,00.
  2. Pembangunan aksesibilitas fisik seperti Corblok Jalan Kalurahan, Jalan Lingkungan, dan Talud.
  3. Penyediaan sarana pendukung pertanian melalui pembangunan sistem Irigasi Tersier.
  4. Peningkatan keamanan dan kenyamanan lingkungan melalui pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kampung dan sistem Drainase.
  5. Dukungan fasilitas sosial seperti pembangunan Sarana Olah Raga dan sarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
  6. Rincian alokasi per titik lokasi berkisar antara Rp10.000.000,00 hingga Rp60.000.000,00 tergantung pada jenis kegiatannya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan yang wajib dipatuhi oleh para Lurah dalam pelaksanaan pembangunan.
  • Penggunaan dana harus presisi sesuai dengan Nama Kegiatan dan Lokasi yang telah ditetapkan tanpa diperkenankan adanya pengalihan sepihak.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan dan wajib disosialisasikan kepada dinas terkait serta lurah penerima bantuan.

Ditetapkan pada tanggal: 18 Mei 2026

Pejabat yang menandatangani: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.