| Tentang | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 223 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bantuan,kalurahan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 223 Tahun 2026 yang menetapkan rincian daftar desa (kalurahan), lokasi spesifik, dan besaran dana bantuan untuk program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 6 Tahun 2023 guna memastikan distribusi bantuan keuangan untuk pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai rencana anggaran tahun 2026.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis program P2MK tahun 2026 difokuskan pada infrastruktur dasar dan sarana publik dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan pada tanggal: 18 Mei 2026
Pejabat yang menandatangani: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih
.