| Tentang | Status Penggunaan Barang Milik Daerah pada Sekolah Dasar Negeri Bantul Timur Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 238 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Mei 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | status,sd,bantul,timur |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 238 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk menetapkan Status Penggunaan Barang Milik Daerah pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Bantul Timur. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan daerah serta sebagai langkah formal dalam menindaklanjuti temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait aset yang sebelumnya belum terdata secara administratif.
Peraturan ini mengatur tentang legalitas penggunaan aset daerah yang berlokasi di Jl. RA. Kartini No. 42 Trirenggo, Bantul. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan prioritas optimalisasi aset dengan rincian teknis dan nilai ekonomis sebagai berikut:
Terdapat batasan dan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah dan pengelola aset, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.