Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 238

Tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah pada Sekolah Dasar Negeri Bantul Timur Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 238
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword status,sd,bantul,timur

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 238 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang diterbitkan untuk menetapkan Status Penggunaan Barang Milik Daerah pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Bantul Timur. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan daerah serta sebagai langkah formal dalam menindaklanjuti temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait aset yang sebelumnya belum terdata secara administratif.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur tentang legalitas penggunaan aset daerah yang berlokasi di Jl. RA. Kartini No. 42 Trirenggo, Bantul. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pencatatan resmi aset bangunan yang sebelumnya sudah ada namun belum terdata dalam sistem inventaris daerah.
  • Penetapan status penggunaan aset untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan fasilitas pendukung di lingkungan sekolah.
  • Integrasi daftar barang milik daerah ke dalam tanggung jawab Pengguna Barang pada instansi terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas optimalisasi aset dengan rincian teknis dan nilai ekonomis sebagai berikut:

  1. Total nilai aset yang ditetapkan status penggunaannya mencapai Rp 321.630.000,00.
  2. Alokasi aset pertama terdiri dari Gedung UKS, Ruang Agama, dan Kantin dengan luas 117,47 meter persegi senilai Rp 192.463.000,00.
  3. Alokasi aset kedua adalah Gedung Pendopo dengan luas 78,83 meter persegi senilai Rp 129.167.000,00.
  4. Pengguna barang diwajibkan melakukan monitoring serta evaluasi secara berkala untuk memastikan aset digunakan sesuai dengan fungsinya.
  5. Seluruh aset yang tercantum memiliki kondisi bangunan yang baik (kode B) dan merupakan hasil penilaian kembali dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan BPK RI.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pihak sekolah dan pengelola aset, yaitu:

  • Apabila aset Barang Milik Daerah tersebut tidak lagi digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sekolah, maka aset wajib diserahkan kembali kepada Bupati melalui Pengelola Barang.
  • Pihak sekolah diizinkan melakukan pemanfaatan atau pemindahtanganan aset hanya jika dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengguna barang dilarang menelantarkan aset dan wajib menjaga akuntabilitas dalam pencatatan daftar barang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.