Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 242

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 555 Tahun 2025 tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 242
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2026
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword otoritas,veteriner

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 242 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan atas Keputusan Bupati sebelumnya Nomor 555 Tahun 2025. Peraturan ini bersifat administratif yang bertujuan untuk menyesuaikan susunan pejabat karena adanya personil yang telah mencapai batas usia pensiun. Hal ini dilakukan guna memastikan kelangsungan fungsi pengawasan dan otoritas kesehatan hewan di wilayah Kabupaten Bantul tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini terletak pada pembaruan daftar personil yang diberikan kewenangan teknis pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul. Pejabat yang ditunjuk memiliki tanggung jawab hukum dalam mengelola urusan veteriner, yang mencakup aspek kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. Status hukum para pejabat ini sangat penting sebagai dasar legalitas dalam pengambilan kebijakan teknis maupun tindakan medik di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan klasifikasi personil berdasarkan kompetensi dan jabatan fungsional dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penunjukan 1 orang sebagai Pejabat Otoritas Veteriner dengan kualifikasi jabatan Medik Veteriner Ahli Madya.
  2. Penunjukan 9 orang sebagai Dokter Hewan Berwenang dengan berbagai jenjang jabatan fungsional seperti Medik Veteriner Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, serta Penelaah Teknis Kebijakan.
  3. Seluruh pejabat yang ditunjuk memiliki wilayah kerja yang mencakup seluruh wilayah administratif Kabupaten Bantul.
  4. Pelaksanaan tugas harus mengacu pada standar Otoritas Veteriner sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran yang berisi daftar nama pejabat merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Dengan ditetapkannya peraturan baru ini, maka penunjukan pejabat pada keputusan sebelumnya dinyatakan disesuaikan atau diperbarui. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh tindakan pejabat yang ditunjuk setelah tanggal tersebut dianggap sah secara hukum.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.