Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 254

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Bantuan Pembangunan Rumah Baru Layak Huni Tahap II di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 254
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Juni 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword rumah,baru,layak

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 254 Tahun 2026 yang menetapkan daftar penerima serta besaran dana bantuan untuk pembangunan rumah baru yang memenuhi standar kesehatan dan kelayakan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Bantul melalui alokasi dana bantuan tahap II untuk tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan secara legal mengenai individu yang berhak menerima bantuan pembangunan rumah baru berdasarkan kriteria kemiskinan dan kelayakan huni.
  • Pelaksanaan program berada di bawah tanggung jawab teknis Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.
  • Bantuan ini bersifat stimulan untuk mendorong pembangunan rumah secara swadaya oleh masyarakat dengan dukungan dana pemerintah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Besaran bantuan yang diberikan kepada setiap penerima ditetapkan senilai Rp 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
  2. Total anggaran yang dialokasikan dalam keputusan ini mencapai Rp 210.000.000,00 untuk 6 (enam) orang penerima manfaat.
  3. Penerima manfaat tersebar di wilayah Kapanewon Pajangan (Kalurahan Triwidadi) dan Kapanewon Dlingo (Kalurahan Terong).
  4. Sumber pendanaan program sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Penerima bantuan diwajibkan secara hukum untuk mengikuti seluruh prosedur dan tahapan program pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan teknis di lapangan harus merujuk pada Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya guna memastikan kualitas bangunan tetap layak huni dan tepat sasaran. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari tata kelola penyaluran bantuan sosial daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.