Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 243

Tentang Penghapusan Barang Persediaan berupa Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 243
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword obat,hapus,rsud,panembahan,senopati

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 243 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan penghapusan aset daerah berupa barang persediaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk membersihkan daftar inventaris milik daerah dari barang-barang yang sudah tidak memiliki nilai guna atau fungsi medis di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penghapusan aset berdasarkan kondisi teknis dan administratif sebagai berikut:

  • Barang persediaan dalam kondisi rusak, kedaluwarsa (expired), serta sudah tidak dapat digunakan kembali dalam pelayanan kesehatan.
  • Pemusnahan fisik barang telah dilakukan sebelumnya dengan metode pembakaran menggunakan mesin insinerator pada suhu tinggi sesuai standar operasional.
  • Penghapusan ini secara resmi mengeluarkan aset tersebut dari Daftar Barang Milik Daerah agar laporan keuangan daerah tetap akurat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan dan pencatatan administratif diprioritaskan pada barang-barang dengan rincian teknis yang tercantum dalam lampiran keputusan, meliputi:

  1. Identitas barang yang mencakup kode barang, nama obat atau alat kesehatan, serta nomor batch produksi.
  2. Data kuantitas (quantity), satuan barang, harga satuan, dan total nilai nominal aset yang dihapus.
  3. Periode pelaporan yang mencakup rincian barang dari bulan September 2025 hingga Maret 2026.
  4. Beberapa komoditas utama yang dihapus antara lain Folley Cath, FDC Anak, Atracurium, serta berbagai jenis vaksin dan vitamin.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan:

  • Seluruh rincian barang yang terdapat dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini dan harus dijadikan acuan tunggal dalam audit aset.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah.
  • Tidak diperkenankan mencantumkan kembali barang-barang yang telah dihapus ini ke dalam neraca aset aktif daerah di masa mendatang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.