| Tentang | Penghapusan Barang Persediaan berupa Obat dan Perbekalan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 243 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juni 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Juni 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | obat,hapus,rsud,panembahan,senopati |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 243 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan penghapusan aset daerah berupa barang persediaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk membersihkan daftar inventaris milik daerah dari barang-barang yang sudah tidak memiliki nilai guna atau fungsi medis di RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026.
Dokumen ini mengatur penghapusan aset berdasarkan kondisi teknis dan administratif sebagai berikut:
Pelaksanaan penghapusan dan pencatatan administratif diprioritaskan pada barang-barang dengan rincian teknis yang tercantum dalam lampiran keputusan, meliputi:
Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.