Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 245

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bongkaran sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dan Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 245
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penghapusan,gedung,dikpora,pleret

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 245 Tahun 2026 ini ditetapkan sebagai landasan hukum untuk melakukan penghapusan barang milik daerah yang berupa material sisa bongkaran sebagian bangunan atau gedung. Peraturan ini bersifat baru dan spesifik untuk tahun anggaran 2026, yang dipicu oleh adanya proyek pembangunan serta rehabilitasi gedung pada instansi pendidikan dan kantor kecamatan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan tertib administrasi aset daerah sehingga barang-barang yang secara fisik sudah dibongkar dapat dihapuskan secara resmi dari database kekayaan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci penghapusan aset pada dua instansi utama, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kapanewon Pleret. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan status penghapusan terhadap material bongkaran bangunan yang sudah tidak memiliki nilai fungsi dalam bentuk bangunan utuh.
  • Penyelarasan data antara fisik bangunan di lapangan dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) C yang dikelola oleh pemerintah kabupaten.
  • Penyampaian salinan keputusan kepada otoritas pengawas seperti Inspektorat Daerah serta badan pengelola keuangan dan aset daerah untuk tindak lanjut akuntansi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas penghapusan difokuskan pada fasilitas pendidikan dasar dan menengah serta sarana publik lainnya dengan rincian perhitungan teknis sebagai berikut:

  1. SD Kanggotan: Penghapusan bangunan laboratorium komputer dengan nilai perhitungan 35 persen.
  2. SD Karangtengah Baru: Penghapusan ruang kelas dan ruang kepala sekolah dengan nilai perhitungan 45 persen.
  3. SD 1 Cepokojajar: Penghapusan ruang kelas dan selasar dengan nilai perhitungan 15 persen.
  4. SD Payungan: Penghapusan atap dan plafon ruang kelas dengan nilai perhitungan 40 persen.
  5. SD 1 Sewon: Penghapusan atap ruang kelas dengan nilai perhitungan 45 persen.
  6. SD Bintaran: Penghapusan ruang kelas dan selasar dengan nilai perhitungan 19 persen.
  7. SMP 1 Jetis: Penghapusan total gubuk karya siswa dengan nilai perhitungan 100 persen.
  8. Stadion Sultan Agung: Penghapusan fasilitas scoreboard dengan nilai perhitungan 50 persen.
  9. Kapanewon Pleret: Penghapusan partisi kantor dengan nilai perhitungan 100 persen.

Total akumulasi nilai penghapusan dari seluruh objek tersebut mencapai Rp864.720.461 (Delapan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Aset yang telah ditetapkan untuk dihapus dalam keputusan ini dilarang untuk disalahgunakan atau dipindahtangankan tanpa melalui prosedur disposal resmi yang berlaku dalam manajemen barang milik daerah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sebagai dasar bagi Panewu dan Kepala Dinas terkait untuk membersihkan catatan aset di unit kerja masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.