| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bongkaran sebagian Bangunan/Gedung pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul dan Kapanewon Pleret Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 245 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 Juni 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 Juni 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | penghapusan,gedung,dikpora,pleret |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 245 Tahun 2026 ini ditetapkan sebagai landasan hukum untuk melakukan penghapusan barang milik daerah yang berupa material sisa bongkaran sebagian bangunan atau gedung. Peraturan ini bersifat baru dan spesifik untuk tahun anggaran 2026, yang dipicu oleh adanya proyek pembangunan serta rehabilitasi gedung pada instansi pendidikan dan kantor kecamatan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan tertib administrasi aset daerah sehingga barang-barang yang secara fisik sudah dibongkar dapat dihapuskan secara resmi dari database kekayaan pemerintah daerah.
Dokumen ini merinci penghapusan aset pada dua instansi utama, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kapanewon Pleret. Hal-hal mendasar yang diatur meliputi:
Prioritas penghapusan difokuskan pada fasilitas pendidikan dasar dan menengah serta sarana publik lainnya dengan rincian perhitungan teknis sebagai berikut:
Total akumulasi nilai penghapusan dari seluruh objek tersebut mencapai Rp864.720.461 (Delapan ratus enam puluh empat juta tujuh ratus dua puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.