Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 263

Tentang Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 263
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 Juni 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword siaga,bencana,kekeringan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 263 Tahun 2026 yang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan baru untuk merespons kondisi iklim ekstrem pada tahun 2026, di mana musim kemarau diprakirakan lebih kering dari kondisi normal akibat pengaruh fenomena El Niño yang berpotensi menyebabkan krisis air bersih bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin teknis dan pertimbangan mendasar dalam penetapan status ini, yaitu:

  • Berdasarkan prakiraan Stasiun Klimatologi Kelas IV Yogyakarta, kemarau ekstrem akan mulai terjadi pada bulan Juni dan memuncak pada Juli 2026.
  • Adanya peningkatan permohonan bantuan pendistribusian air bersih yang diterima oleh pemerintah daerah.
  • Perlunya langkah penanganan yang bersifat cepat, tepat, dan terkoordinasi guna meminimalisir risiko bencana.
  • Status hukum ini memberikan landasan bagi instansi terkait untuk mengerahkan sumber daya dalam upaya penanggulangan darurat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas dalam masa siaga darurat ini diatur sebagai berikut:

  1. Masa berlaku status Siaga Darurat ditetapkan selama 3 (tiga) bulan, mulai dari tanggal 25 Juni 2026 hingga 25 September 2026.
  2. Bupati memerintahkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul untuk melakukan koordinasi intensif dengan seluruh Perangkat Daerah.
  3. Prioritas utama adalah pelaksanaan kegiatan penanganan darurat bencana kekeringan sebagai upaya percepatan perlindungan masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:

  • Seluruh instansi terkait dilarang mengabaikan koordinasi lintas sektor guna menghindari tumpang tindih penanganan di lapangan.
  • Keputusan ini berlaku seketika sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di lapangan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak-pihak kunci termasuk Ketua DPRD Kabupaten Bantul dan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.