| Tentang | Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 263 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 Juni 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 Juni 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | siaga,bencana,kekeringan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 263 Tahun 2026 yang menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai kebijakan baru untuk merespons kondisi iklim ekstrem pada tahun 2026, di mana musim kemarau diprakirakan lebih kering dari kondisi normal akibat pengaruh fenomena El Niño yang berpotensi menyebabkan krisis air bersih bagi masyarakat.
Terdapat beberapa poin teknis dan pertimbangan mendasar dalam penetapan status ini, yaitu:
Pelaksanaan teknis dan prioritas dalam masa siaga darurat ini diatur sebagai berikut:
Ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.