Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 264

Tentang Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2027
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Tata Pemerintahan
Nomor Peraturan 264
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juni 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword target,mutu,minimal,spm

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan target kuantitas warga negara serta mutu minimal untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2027. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 guna memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang layak dan terstandarisasi melalui pemenuhan jenis dan mutu pelayanan secara minimal.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci target pencapaian pada enam bidang pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan harus dipenuhi oleh perangkat daerah pengampu, yaitu:

  • Bidang Pendidikan: Mencakup layanan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD dan SMP), serta pendidikan kesetaraan.
  • Bidang Kesehatan: Meliputi layanan bagi ibu hamil, ibu bersalin, bayi baru lahir, balita, usia produktif, lansia, hingga pelayanan bagi penderita Hipertensi, Diabetes Melitus, gangguan jiwa berat, serta Tuberkulosis dan risiko HIV.
  • Bidang Pekerjaan Umum: Fokus pada penyediaan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan pelayanan pengolahan air limbah domestik.
  • Bidang Perumahan Rakyat: Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana atau relokasi program pemerintah daerah.
  • Bidang Trantibumlinmas: Pengaturan ketenteraman dan ketertiban umum, serta layanan informasi, pencegahan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana serta kebakaran (DAMKAR).
  • Bidang Sosial: Rehabilitasi sosial dasar bagi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta tuna sosial (gelandangan dan pengemis).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa kriteria teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Target prioritas utama adalah tercapainya 100% (seratus persen) penerima layanan bagi warga negara yang berhak sesuai dengan standar teknis SPM yang berlaku.
  2. Pelaksanaan pemenuhan target dilakukan melalui integrasi program, kegiatan, dan sub-kegiatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap indikator kinerja memiliki satuan pengukuran yang spesifik, baik dalam bentuk jumlah orang, persentase akreditasi, nilai indeks, maupun ketersediaan dokumen teknis seperti Kajian Risiko Bencana (KRB).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan mengenai fleksibilitas aturan dan prosedur perubahan yang harus ditaati:

  • Target jumlah warga negara dan mutu minimal SPM dapat dilakukan perubahan apabila terdapat pergeseran kebijakan keuangan daerah atau situasi darurat seperti bencana alam dan kebakaran.
  • Perubahan diperbolehkan jika terjadi dinamika data kependudukan seperti warga yang meninggal dunia, pindah domisili, keguguran, atau perubahan status kemampuan ekonomi warga negara.
  • Setiap perubahan target harus dilakukan melalui prosedur formal, yaitu penetapan kembali melalui Keputusan Bupati tentang Perubahan guna menjaga legalitas pelaksanaan anggaran dan kegiatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.