| Tentang | Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2027 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Tata Pemerintahan |
| Nomor Peraturan | 264 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Juni 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Juni 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | target,mutu,minimal,spm |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 264 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan target kuantitas warga negara serta mutu minimal untuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2027. Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 guna memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan dasar yang layak dan terstandarisasi melalui pemenuhan jenis dan mutu pelayanan secara minimal.
Dokumen ini merinci target pencapaian pada enam bidang pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan harus dipenuhi oleh perangkat daerah pengampu, yaitu:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa kriteria teknis dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan mengenai fleksibilitas aturan dan prosedur perubahan yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.