| Tentang | Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Bongkaran Gedung dan Bangunan pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 255 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juni 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Juni 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | limit,gedung,bangunan,dinas,pariwisata |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 255 Tahun 2026 adalah peraturan yang menetapkan nilai jual minimum atau harga limit/terendah terhadap aset daerah yang akan dipindahtangankan. Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur penjualan barang milik daerah berupa bongkaran gedung dan bangunan pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Status peraturan ini merupakan penetapan nilai teknis baru berdasarkan hasil penilaian tim ahli guna memastikan akuntabilitas dalam penghapusan aset daerah.
Dokumen ini mengatur pelepasan aset melalui mekanisme penjualan setelah melalui proses penilaian oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul. Dasar pertimbangan utama adalah adanya material bongkaran yang sudah tidak terpakai namun masih memiliki nilai ekonomis. Secara hukum, keputusan ini merujuk pada regulasi Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta aturan terbaru mengenai penyesuaian pidana dan undang-undang pembentukan Kabupaten Bantul.
Fokus utama dari keputusan ini adalah penetapan angka pasti sebagai dasar harga pembukaan dalam proses penjualan aset. Rincian teknis aset dan nilai limit yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.