Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 255

Tentang Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Bongkaran Gedung dan Bangunan pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 255
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juni 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juni 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword limit,gedung,bangunan,dinas,pariwisata

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 255 Tahun 2026 adalah peraturan yang menetapkan nilai jual minimum atau harga limit/terendah terhadap aset daerah yang akan dipindahtangankan. Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur penjualan barang milik daerah berupa bongkaran gedung dan bangunan pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2026. Status peraturan ini merupakan penetapan nilai teknis baru berdasarkan hasil penilaian tim ahli guna memastikan akuntabilitas dalam penghapusan aset daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pelepasan aset melalui mekanisme penjualan setelah melalui proses penilaian oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul. Dasar pertimbangan utama adalah adanya material bongkaran yang sudah tidak terpakai namun masih memiliki nilai ekonomis. Secara hukum, keputusan ini merujuk pada regulasi Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta aturan terbaru mengenai penyesuaian pidana dan undang-undang pembentukan Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penetapan angka pasti sebagai dasar harga pembukaan dalam proses penjualan aset. Rincian teknis aset dan nilai limit yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Objek aset mencakup bongkaran bangunan pada tempat pemungutan retribusi Parangtritis.
  2. Objek aset mencakup fasilitas umum berupa tempat cuci tangan.
  3. Total harga limit/terendah yang ditetapkan untuk seluruh objek tersebut adalah sebesar Rp5.824.000,00 (lima juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penetapan harga limit ini bersifat final untuk digunakan dalam prosedur penjualan aset pada tahun anggaran berjalan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak ditandatangani oleh kepala daerah.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk pengawasan dan pencatatan akuntansi pemerintah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juni 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.