Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 34

Tentang Pembentukan Satuan Tugas Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 34
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword kode etik

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 34/Kept/Sekda/2026 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata untuk mewujudkan pegawai yang berperilaku sesuai dengan nilai budaya lokal dan nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas mengawal integritas pegawai melalui beberapa langkah strategis, yaitu:

  • Internalisasi: Proses penanaman nilai-nilai kode etik ke dalam diri setiap pegawai ASN.
  • Institusionalisasi: Penguatan nilai-nilai etika agar menjadi bagian dari sistem dan budaya organisasi.
  • Eksternalisasi: Penunjukan konsistensi perilaku etis pegawai dalam interaksi dengan masyarakat atau pihak luar.

Secara teknis, Satuan Tugas ini memiliki kewenangan untuk:

  1. Membantu Sekretaris Daerah dalam memantau pelaksanaan kode etik secara menyeluruh.
  2. Menerima laporan atau pengaduan dari berbagai pihak serta menelaah adanya dugaan pelanggaran perilaku.
  3. Menyusun laporan hasil penelaahan atas dugaan pelanggaran untuk disampaikan langsung kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan pertimbangan tindakan lebih lanjut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah pembentukan struktur organisasi ad hoc yang kompeten dalam menangani masalah etika pegawai. Susunan personalia Satuan Tugas terdiri dari pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah dengan rincian sebagai berikut:

  1. Ketua: Dijabat oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bantul.
  2. Sekretaris: Dijabat oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Bantul.
  3. Anggota: Melibatkan para Kepala Bagian lainnya, mulai dari Bagian Hukum, Organisasi, hingga Bagian Umum dan Protokol.

Seluruh biaya operasional yang muncul akibat pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa penanganan pengaduan harus melalui mekanisme telaah formal sebelum dilaporkan kepada pimpinan. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik yang ditemukan oleh Satgas akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.