| Tentang | Pembentukan Satuan Tugas Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 34 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | kode etik |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 34/Kept/Sekda/2026 mengenai pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah nyata untuk mewujudkan pegawai yang berperilaku sesuai dengan nilai budaya lokal dan nilai dasar BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas mengawal integritas pegawai melalui beberapa langkah strategis, yaitu:
Secara teknis, Satuan Tugas ini memiliki kewenangan untuk:
Fokus utama dari keputusan ini adalah pembentukan struktur organisasi ad hoc yang kompeten dalam menangani masalah etika pegawai. Susunan personalia Satuan Tugas terdiri dari pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Daerah dengan rincian sebagai berikut:
Seluruh biaya operasional yang muncul akibat pelaksanaan tugas ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa penanganan pengaduan harus melalui mekanisme telaah formal sebelum dilaporkan kepada pimpinan. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Segala bentuk pelanggaran terhadap kode etik yang ditemukan oleh Satgas akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.