| Tentang | Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25/Kept/Sekda/2026 tentang Pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul Masa Bakti 2026-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 39 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 24 Juli 2026
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perumahan,permukiman |
Dokumen ini adalah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 39/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya terkait pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2026-2028. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan unsur pengarah dalam struktur forum guna mengoptimalkan koordinasi dan penyesuaian keanggotaan agar sesuai dengan kebutuhan tata kelola daerah saat ini.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada susunan personil yang mengisi struktur forum. Forum ini merupakan wadah komunikasi dan koordinasi yang bersifat lintas sektor (multistakeholder). Poin teknis yang diatur meliputi:
Struktur forum dibagi ke dalam beberapa bidang prioritas untuk menjamin pelaksanaan pembangunan kawasan yang komprehensif, dengan urutan sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran mengenai susunan personalia yang baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Anggota yang telah ditunjuk dilarang mengabaikan koordinasi antarbidang dan diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan peran masing-masing dalam forum tersebut.
24 Juli 2026, Agus Budiraharja
.