Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 39

Tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 25/Kept/Sekda/2026 tentang Pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul Masa Bakti 2026-2028
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juli 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perumahan,permukiman

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 39/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya terkait pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul untuk masa bakti 2026-2028. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan unsur pengarah dalam struktur forum guna mengoptimalkan koordinasi dan penyesuaian keanggotaan agar sesuai dengan kebutuhan tata kelola daerah saat ini.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada susunan personil yang mengisi struktur forum. Forum ini merupakan wadah komunikasi dan koordinasi yang bersifat lintas sektor (multistakeholder). Poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penambahan unsur Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta kepala instansi terkait sebagai pengarah.
  • Penetapan pengurus yang berasal dari unsur pemerintah dan non-pemerintah (penggiat perumahan).
  • Integrasi peran dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur forum dibagi ke dalam beberapa bidang prioritas untuk menjamin pelaksanaan pembangunan kawasan yang komprehensif, dengan urutan sebagai berikut:

  1. Unsur Pimpinan: Terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai Penanggung Jawab dan para Asisten Sekda serta Kepala Bappeda sebagai Pengarah.
  2. Bidang Pertanahan dan Tata Ruang: Prioritas pada legalitas lahan dan kesesuaian zonasi pembangunan.
  3. Bidang Perumahan dan Permukiman: Melibatkan asosiasi pengembang seperti REI dan asosiasi rumah sederhana untuk pemenuhan hunian masyarakat.
  4. Bidang Sosial Ekonomi dan Advokasi: Fokus pada pemberdayaan kelompok masyarakat, pemuda, dan pemeliharaan fasilitas kawasan.
  5. Bidang Prasarana dan Sanitasi: Menitikberatkan pada transportasi, drainase, persampahan, serta program penyediaan air minum berbasis masyarakat (Pamsimas).

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran mengenai susunan personalia yang baru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan sebelumnya. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Anggota yang telah ditunjuk dilarang mengabaikan koordinasi antarbidang dan diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan peran masing-masing dalam forum tersebut.

24 Juli 2026, Agus Budiraharja

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.