| Tentang | Panitia Pelatihan dan Pemusatan Calon Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik |
| Nomor Peraturan | 38 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pelatih,pasukan,pengibar |
Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 38/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang pembentukan kepanitiaan untuk agenda pelatihan dan pemusatan calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah persiapan strategis dalam menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia serta berfungsi sebagai sarana pembinaan pemuda agar memiliki jiwa kepemimpinan dan patriotisme yang tinggi sesuai nilai-nilai Pancasila.
Keputusan ini merinci pembagian tugas dan personel dalam struktur panitia yang bertanggung jawab penuh atas keberhasilan pelatihan. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas pelaksanaan kegiatan yang berfokus pada efektivitas pendidikan dan kelancaran seremonial melalui urutan berikut:
Terdapat batasan dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juli 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.
.