Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 38

Tentang Panitia Pelatihan dan Pemusatan Calon Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pelatih,pasukan,pengibar

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 38/Kept/Sekda/2026 yang mengatur tentang pembentukan kepanitiaan untuk agenda pelatihan dan pemusatan calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah persiapan strategis dalam menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia serta berfungsi sebagai sarana pembinaan pemuda agar memiliki jiwa kepemimpinan dan patriotisme yang tinggi sesuai nilai-nilai Pancasila.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dan personel dalam struktur panitia yang bertanggung jawab penuh atas keberhasilan pelatihan. Poin-poin fundamental yang diatur antara lain:

  • Penetapan susunan personalia panitia yang melibatkan unsur Sekretariat Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, TNI (Kodim 0729/Bantul), Polri (Polres Bantul), hingga Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.
  • Tugas Pengarah untuk memberikan kebijakan umum dan melakukan sinergi antar-unsur penyelenggara.
  • Tanggung jawab Ketua dan Sekretaris dalam memantau, mengevaluasi, serta menyusun rencana kerja administrasi dan teknis secara terpadu.
  • Peran Pelatih dan Pamong Pengasuh dalam membimbing aspek teknis baris-berbaris serta kedisiplinan hidup di asrama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan prioritas pelaksanaan kegiatan yang berfokus pada efektivitas pendidikan dan kelancaran seremonial melalui urutan berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja administrasi dan koordinasi intensif dengan instansi terkait guna menjamin kelancaran upacara tingkat daerah.
  2. Pelaksanaan pelatihan fisik mencakup praktik dasar kepemimpinan dan teknik baris-berbaris bagi calon anggota.
  3. Fasilitasi pembinaan karakter yang mencakup penguatan ideologi, wawasan kebangsaan, dan keprotokolan.
  4. Penyediaan sarana pendukung mulai dari konsumsi, akomodasi, transportasi, hingga tenaga kesehatan sesuai dengan standar penyelenggaraan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat:

  • Panitia dilarang mengabaikan standar keamanan dan keselamatan peserta selama masa pemusatan dan pelatihan berlangsung.
  • Segala pembiayaan yang muncul sebagai konsekuensi dari keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Panitia wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara formal kepada Bupati Bantul melalui Sekretaris Daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juli 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja.

.