| Tentang | Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 295 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tak terduga |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 295 Tahun 2026 merupakan peraturan yang memberikan izin resmi terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung program Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial. Keputusan ini ditetapkan untuk merespons permohonan dari Dinas Sosial guna membiayai kebutuhan mendesak yang tidak terakomodasi dalam anggaran rutin, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat terlantar di Kabupaten Bantul.
Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai legalitas pemanfaatan anggaran daerah untuk penanganan masalah sosial darurat. Beberapa poin utama yang menjadi dasar keputusan ini adalah:
Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan izin penggunaan dana dengan total sebesar Rp14.060.500,00 (empat belas juta enam puluh ribu lima ratus rupiah). Prioritas alokasi dana tersebut dibagi ke dalam dua kategori utama sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan ketat mengenai administrasi dan pertanggungjawaban yang harus dipatuhi oleh instansi terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.