Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 295

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 295
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tak terduga

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 295 Tahun 2026 merupakan peraturan yang memberikan izin resmi terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung program Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial. Keputusan ini ditetapkan untuk merespons permohonan dari Dinas Sosial guna membiayai kebutuhan mendesak yang tidak terakomodasi dalam anggaran rutin, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat terlantar di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur secara teknis mengenai legalitas pemanfaatan anggaran daerah untuk penanganan masalah sosial darurat. Beberapa poin utama yang menjadi dasar keputusan ini adalah:

  • Pemenuhan layanan bantuan pemulasaran dan pemakaman jenazah terlantar.
  • Pembiayaan operasional pendampingan, penjemputan, dan pengantaran bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
  • Penanganan tindak lanjut atas aduan kasus anak terlantar dengan kondisi kedisabilitasan.
  • Penyediaan biaya akomodasi perjalanan dinas untuk kontrol kesehatan bagi penghuni Shelter Kesejahteraan Sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan izin penggunaan dana dengan total sebesar Rp14.060.500,00 (empat belas juta enam puluh ribu lima ratus rupiah). Prioritas alokasi dana tersebut dibagi ke dalam dua kategori utama sebagai berikut:

  1. Alokasi sebesar Rp4.567.000,00 digunakan khusus untuk pemulasaran dan pemakaman jenazah di Shelter Kesejahteraan Sosial serta evaluasi respon kasus PPKS anak terlantar.
  2. Alokasi sebesar Rp9.463.500,00 digunakan untuk pemulasaran jenazah terlantar secara umum, akomodasi kontrol kesehatan PPKS, evaluasi layanan kedaruratan, serta biaya penjemputan dan pemulangan orang terlantar ke daerah asal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat ketentuan ketat mengenai administrasi dan pertanggungjawaban yang harus dipatuhi oleh instansi terkait:

  • Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul ditunjuk sebagai penanggung jawab utama dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran tersebut.
  • Wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Bantul melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).
  • Laporan pertanggungjawaban harus disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Segala pembiayaan secara otomatis dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.