Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 316

Tentang Peresmian Pengangkatan Saudara Eni Sundariningsih sebagai Pengganti Antar Waktu Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 316
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword paw,patalan,jetis

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 316 Tahun 2026 yang mengatur tentang peresmian pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Patalan, Kapanewon Jetis. Keputusan ini dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota legislatif tingkat desa guna memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Secara resmi mengangkat Saudara Eni Sundariningsih sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan di Kalurahan Patalan.
  • Dasar pengangkatan merujuk pada Surat PLH Panewu Jetis Nomor B/400.10.2/00388 serta ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  • Keputusan ini merupakan bagian dari mekanisme administratif untuk menjaga keberlangsungan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat di tingkat lokal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Masa jabatan dan wewenang anggota baru terhitung secara resmi sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.
  2. Pemberlakuan keputusan ini dimulai pada tanggal ditetapkan, yaitu pada akhir bulan Juli tahun 2026.
  3. Penyampaian salinan keputusan ditujukan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta pejabat kewilayahan terkait untuk keperluan administratif dan pengawasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala hak dan kewajiban anggota Pengganti Antar Waktu harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa. Status keanggotaan ini bersifat menggantikan posisi yang kosong di tengah periode jabatan yang sedang berjalan, sehingga masa tugasnya mengikuti sisa masa jabatan anggota yang digantikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.