| Tentang | Pengaktifan Kembali Saudara Doktorandus Wajiran Sebagai Lurah Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Masa Jabatan Tahun 2020–2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 330 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Agustus 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | wajiran,srimulyo,piyungan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 330 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengaktifan kembali seorang pejabat desa (Lurah) setelah sempat diberhentikan sementara. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk rehabilitasi nama baik dan pemulihan jabatan karena pejabat yang bersangkutan telah dinyatakan tidak bersalah atau diputus bebas oleh pengadilan dalam kasus hukum yang menjeratnya.
Keputusan ini memuat beberapa poin hukum mendasar terkait status jabatan saudara Drs. Wajiran sebagai Lurah Srimulyo, antara lain:
Langkah-langkah pelaksanaan dan hak yang timbul dari keputusan ini diatur dalam urutan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan batasan yang diatur dalam dokumen ini sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.