| Tentang | Pengaktifan Kembali Saudara Doktorandus Wajiran Sebagai Lurah Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Masa Jabatan Tahun 2020–2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 330 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Agustus 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | wajiran,srimulyo,piyungan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 330 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengaktifan kembali Drs. Wajiran sebagai Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan untuk memulihkan status jabatan yang bersangkutan setelah sebelumnya diberhentikan sementara, karena kini ia telah dinyatakan tidak bersalah melalui proses peradilan yang sah.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Drs. Wajiran secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menegaskan bahwa segala bentuk pembatasan tugas yang sebelumnya dikenakan kepada yang bersangkutan telah berakhir sepenuhnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.