Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 330

Tentang Pengaktifan Kembali Saudara Doktorandus Wajiran Sebagai Lurah Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Masa Jabatan Tahun 2020–2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 330
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword wajiran,srimulyo,piyungan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 330 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengaktifan kembali seorang pejabat desa (Lurah) setelah sempat diberhentikan sementara. Peraturan ini diterbitkan sebagai bentuk rehabilitasi nama baik dan pemulihan jabatan karena pejabat yang bersangkutan telah dinyatakan tidak bersalah atau diputus bebas oleh pengadilan dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat beberapa poin hukum mendasar terkait status jabatan saudara Drs. Wajiran sebagai Lurah Srimulyo, antara lain:

  • Dasar pengaktifan kembali adalah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Yyk yang menyatakan terdakwa bebas.
  • Upaya hukum lanjutan dari Penuntut Umum, baik berupa banding maupun kasasi, dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sehingga putusan hukum telah berkekuatan tetap (inkracht).
  • Keputusan ini mencabut Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur tentang pemberhentian sementara pejabat tersebut.
  • Masa jabatan yang dipulihkan kembali adalah untuk periode tahun 2020 sampai dengan 2028.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan hak yang timbul dari keputusan ini diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Pengaktifan kembali secara resmi dilakukan terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
  2. Pemberian hak-hak keuangan kepada Drs. Wajiran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat desa definitif.
  3. Keputusan ini disampaikan secara resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Panewu Piyungan dan Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Srimulyo untuk segera dilaksanakan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan batasan yang diatur dalam dokumen ini sebagai berikut:

  • Segala peraturan atau keputusan sebelumnya yang bertentangan dengan keputusan ini, khususnya mengenai pemberhentian sementara saudara Drs. Wajiran, dinyatakan tidak berlaku.
  • Bupati memiliki kewajiban untuk melakukan pengaktifan kembali paling lama 30 hari sejak putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diterima, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.