Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 330

Tentang Pengaktifan Kembali Saudara Doktorandus Wajiran Sebagai Lurah Srimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Masa Jabatan Tahun 2020–2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 330
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword wajiran,srimulyo,piyungan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 330 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengaktifan kembali Drs. Wajiran sebagai Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini diterbitkan untuk memulihkan status jabatan yang bersangkutan setelah sebelumnya diberhentikan sementara, karena kini ia telah dinyatakan tidak bersalah melalui proses peradilan yang sah.

Poin-Poin Utama

  • Drs. Wajiran sebelumnya diberhentikan sementara berdasarkan Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2025 akibat tersangkut kasus hukum.
  • Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan yang bersangkutan diputus bebas dari segala dakwaan.
  • Upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan Penuntut Umum dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima), sehingga putusan hukum tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  • Berdasarkan Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025, Lurah yang dinyatakan tidak bersalah harus direhabilitasi dan diaktifkan kembali oleh Bupati paling lama 30 hari sejak putusan diterima.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengaktifan kembali jabatan Lurah Srimulyo berlaku untuk masa jabatan tahun 2020–2028.
  2. Terhitung sejak tanggal penetapan, Drs. Wajiran berhak menerima kembali hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 11 Agustus 2026.
  4. Pengaktifan ini mencakup pemulihan hak-hak administratif dan wewenang penuh sebagai pejabat desa definitif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 544 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Sementara Drs. Wajiran secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menegaskan bahwa segala bentuk pembatasan tugas yang sebelumnya dikenakan kepada yang bersangkutan telah berakhir sepenuhnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.